Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Selasa 27 Januari 2026 (Foto: RRI/Nisfu)
MEDAN – Dugaan skandal penyalahgunaan dana publik kembali mencoreng instansi pemerintahan di Kota Medan. Kali ini, oknum Camat Medan Maimun berinisial T menjadi sorotan tajam setelah diduga menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk bermain judi online (judol).
Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal dan pemantauan transaksi keuangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang tidak selaras dengan peruntukan kedinasan. Berikut adalah rincian fakta terkait skandal tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan ini dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebagai pemegang otoritas anggaran di tingkat kecamatan, T memiliki akses terhadap KKPD yang seharusnya digunakan untuk belanja operasional kantor dan kegiatan pelayanan masyarakat.
Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, dana tersebut diduga dialirkan ke berbagai situs judi daring melalui skema top-up saldo atau pembayaran pihak ketiga. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Respons Tegas Pemerintah Kota Medan
Wali Kota Medan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum camat tersebut guna memperlancar proses pemeriksaan. Penonaktifan ini dikonfirmasi oleh Inspektorat Kota Medan yang kini tengah mendalami aliran dana secara mendetail.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang, apalagi jika dana tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online,” ungkap pihak berwenang di lingkungan Pemko Medan dalam keterangannya kepada awak media.
Penegakan Hukum dan Sanksi ASN
Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat dijerat pidana penjara. Selain itu, secara administratif, oknum tersebut terancam sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ancaman tertinggi berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan kejaksaan dilaporkan terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke ranah pidana khusus.
Referensi Utama dan Atribusi
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada laporan resmi Inspektorat Kota Medan mengenai pengawasan penggunaan KKPD dan pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait penonaktifan pejabat yang bersangkutan. Atribusi data keuangan merujuk pada hasil audit anggaran tahunan yang mendeteksi adanya defisit pada pos belanja operasional Kecamatan Medan Maimun.
