BPKPD Kota Banjar Tegaskan Besaran Penyesuaian Tunjangan DPRD Belum Final, Masih Tunggu Uji Publik

Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, mengatakan bahwa besaran nilai penyesuaian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD belum ditentukan. Foto: Muhlisin/HR.

BANJAR, JABAR – Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan klarifikasi terkait rencana penyesuaian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar. Hingga akhir Januari 2026, otoritas keuangan daerah menegaskan bahwa angka pasti pemotongan tersebut belum ditentukan karena masih harus melewati serangkaian tahapan regulasi.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, mengungkapkan bahwa proses penyesuaian ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang saat ini sedang mengalami tekanan akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Ian menjelaskan bahwa penetapan besaran tunjangan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau terburu-buru.

Mekanisme Penyesuaian Melalui Peraturan Walikota

Menurut keterangan Ian Rakhmawan yang dilansir dari laporan Harapan Rakyat pada Jumat (30/1/2026), mekanisme penyesuaian ini nantinya akan dipayungi oleh Peraturan Walikota (Perwal). Namun, draf aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif.

“Besaran penyesuaian berapa itu belum. Masih menunggu proses, nanti ada pembahasan, public hearing (uji publik), dan sebagainya. Baru setelah itu disepakati nilai besarannya,” ujar Ian Rakhmawan saat memberikan keterangan kepada media.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan. Ian menambahkan bahwa penyesuaian ini tidak hanya menyasar para legislator, tetapi juga berpotensi berdampak pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjar demi menjaga stabilitas APBD.

Prioritas Layanan Dasar dan Perbaikan Sarana Publik

Di sisi lain, pihak legislatif telah menunjukkan sinyal kooperatif. Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyatakan bahwa jajaran dewan secara prinsip telah menyepakati adanya penyesuaian tersebut. Berdasarkan informasi dari TIMES Indonesia, kesepakatan ini muncul dari kesadaran akan kebutuhan mendesak masyarakat, salah satunya perbaikan infrastruktur layanan kebersihan.

“Kami DPRD sepakat pemotongan tunjangan ini dapat digunakan untuk perbaikan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup yang kondisinya sudah rusak,” ungkap Sutopo dalam kunjungannya ke Kantor Dinas PUTR pada Rabu (28/1/2026).

Sebagai informasi tambahan, merujuk pada regulasi sebelumnya yakni Perwal Nomor 69 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan saat ini tercatat sebesar Rp 32,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp 24,1 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 15,9 juta untuk Anggota. Meski sempat beredar kabar adanya potensi pemotongan hingga belasan juta rupiah, BPKPD memastikan angka final baru akan diketahui setelah draf Perwal selesai diharmonisasi oleh pihak Provinsi dan Kemendagri.


Referensi Utama & Atribusi:

  • Laporan Harapan Rakyat (Januari 2026) mengenai pernyataan Kepala BPKPD Kota Banjar.

  • Laporan TIMES Indonesia (Januari 2026) terkait uji publik dan prioritas layanan dasar pasca penyesuaian tunjangan.

  • Data sekunder: Perwal Nomor 69 Tahun 2022 Kota Banjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *