Ilustrasi. Sumber Foto: Istimewa
PALU – Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus dugaan asusila yang melibatkan dua oknum anggota polri. Peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial FM, yang diduga menjadi korban pemerkosaan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kebun Kopi dan sebuah rumah kost di Kota Palu.
Kronologi Kejadian: Dari Kebun Kopi hingga Rumah Kost
Peristiwa ini bermula ketika korban sedang berada di kawasan jalur Trans Sulawesi, tepatnya di area Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong. Di lokasi yang sepi tersebut, dua oknum polisi diduga melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Tidak berhenti di situ, berdasarkan laporan kronologi yang dihimpun, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di Kota Palu. Di lokasi kedua inilah, tindakan asusila tersebut kembali terulang.
Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak kepolisian, kedua pelaku berinisial Bripka CH dan Bripka s. Keduanya saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran kode etik maupun tindak pidana umum.
Penegasan Kapolda Sulteng dan Proses Hukum
Menanggapi kasus yang mencoreng citra Polri ini, pihak Polda Sulawesi Tengah memastikan tidak akan memberikan toleransi. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan secara transparan.
“Kami tidak akan pandang bulu. Sesuai instruksi pimpinan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, apalagi terkait tindak pidana asusila, akan diproses secara hukum pidana dan sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto dalam pernyataan persnya di Mapolda Sulteng.
Jeratan Hukum dan Pendampingan Korban
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng kini tengah mendalami unsur pemaksaan dan kekerasan dalam kasus ini. Selain ancaman pemecatan dari kedinasan, kedua oknum tersebut terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal dalam KUHP.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mendesak agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Saat ini, korban FM dilaporkan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memulihkan trauma mendalam akibat insiden tersebut.
Referensi Utama dan Transparansi Informasi
Berita ini disusun merujuk pada keterangan resmi dari Humas Polda Sulawesi Tengah dan laporan investigasi lapangan yang mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait tindak pidana asusila oleh oknum aparat. Transparansi penanganan kasus ini menjadi ujian bagi Polda Sulteng dalam membuktikan komitmen “Polri Presisi” di mata masyarakat Sulawesi Tengah.
