Bahar bin Smith saat menghadiri sebuah kegiatan keagamaan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang /Dok ANTARA /
BOGOR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota resmi menetapkan penceramah kontroversial, Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan fisik yang terjadi di wilayah Bogor beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh korban berinisial A, yang merupakan anggota aktif Banser.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh perselisihan paham di lokasi kejadian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Bahar telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna meminta keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam insiden tersebut.
Tanggapan Pihak Berwajib dan Kuasa Hukum
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Mengutip pernyataan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso sebagaimana dilansir dari laporan Detikcom dan Antara, kepolisian berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berencana mengajukan langkah hukum pembelaan untuk mengklarifikasi versi kejadian dari sudut pandang kliennya.
Dampak dan Reaksi Publik
Penetapan tersangka ini memicu reaksi beragam di media sosial. Pihak GP Ansor Jawa Barat mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan guna mencegah aksi main hakim sendiri di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, Bahar bin Smith dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka di Mapolresta Bogor Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Referensi Utama:
-
Laporan Investigasi Kriminal Polresta Bogor Kota (Februari 2026)
-
Kutipan rilis resmi Humas Polda Jawa Barat
-
Arsip Berita Nasional (Detikcom, Kompas, dan Antara News)
