Desakan Transparansi Dana Pendamping APBD Jabar Menguat guna Hindari Tumpang Tindih Anggaran

Ilustrasi media sosial (Foto: detikINET via Gemini AI).

BANDUNG – Pengelolaan dana pendamping (matching fund) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan transparansi alokasi dana tersebut guna memastikan tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat.

Urgensi Sinkronisasi Data Anggaran

Persoalan transparansi ini mencuat seiring dengan besarnya alokasi dana pendamping untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN) dan program bantuan sosial di Jawa Barat. Tanpa pengawasan yang ketat, terdapat risiko besar di mana satu objek pembangunan atau penerima manfaat mendapatkan kucuran dana ganda dari sumber yang berbeda, yakni APBN dan APBD.

Berdasarkan laporan evaluasi anggaran yang kerap dibahas dalam rapat kerja DPRD Jawa Barat, integrasi sistem informasi keuangan daerah menjadi kunci utama. Penggunaan platform digital yang dapat diakses publik dinilai mampu menjadi instrumen kontrol agar setiap rupiah yang keluar dapat dipertanggungjawabkan secara linier.

Upaya Menghindari Tumpang Tindih

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran menekankan bahwa sinkronisasi data antara Pemerintah Pusat dan Daerah seringkali menjadi titik lemah. Jika koordinasi ini tidak dibenahi, efisiensi anggaran yang diamanatkan oleh UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sulit tercapai.

“Transparansi bukan sekadar memajang angka di situs web, melainkan memastikan ada audit interkoneksi antara dana pusat dan daerah. Kita harus menghindari situasi di mana program yang sama diklaim oleh dua sumber anggaran berbeda,” ujar seorang pakar kebijakan publik dalam diskusi anggaran di Bandung baru-baru ini.

Komitmen Pemerintah Provinsi

Menanggapi desakan tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretariat Daerah menyatakan komitmennya untuk memperketat verifikasi melalui sistem e-budgeting. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa dana pendamping untuk sektor infrastruktur dan pendidikan tidak berbenturan dengan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat.

Langkah ini diambil menyusul arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta setiap kepala daerah memastikan akuntabilitas belanja daerah. Dengan sistem yang lebih transparan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.

Referensi Utama dan Atribusi: Data diolah berdasarkan prinsip UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta nota keuangan APBD Jawa Barat yang dipublikasikan melalui laman resmi Open Data Jabar dan Sipd.kemendagri.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *