Anggaran Pendidikan Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis, UU APBN Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) saat di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Hakim for TIMES Indonesia)

JAKARTA – Kebijakan fiskal pemerintah dalam APBN 2025 kini tengah berada di bawah pengawasan hukum yang ketat. Sejumlah elemen pendidikan, mulai dari yayasan pendidikan hingga guru honorer, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dipicu oleh kekhawatiran atas pergeseran alokasi dana pendidikan yang diduga kuat dialihkan untuk membiayai program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Duduk Perkara Gugatan Dana Pendidikan

Para pemohon, yang terdiri dari perwakilan Yayasan Kesejahteraan Anak Bangsa dan sejumlah guru honorer dari berbagai daerah, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal dalam UU APBN yang memungkinkan reklasifikasi dana pendidikan. Mereka menilai bahwa mandat konstitusi yang mengharuskan alokasi 20 persen APBN murni untuk fungsi pendidikan mulai tergerus oleh program-program non-instruksional.

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima, para penggugat merasa keberatan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk perbaikan sarana sekolah dan peningkatan kesejahteraan guru honorer justru tersedot ke program pemenuhan gizi. Mereka menganggap hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.

Keluhan Guru Honorer dan Dampak di Lapangan

Ketidakpastian nasib tenaga pendidik menjadi poin sentral dalam gugatan ini. Salah satu guru honorer yang menjadi pemohon menyatakan bahwa di saat pemerintah menggebu-gebu menjalankan program makan gratis, ribuan guru di daerah masih berjuang dengan upah di bawah standar minimum.

“Kami mendukung perbaikan gizi anak-anak, namun jangan sampai itu mengambil jatah yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas SDM pengajarnya. Jika anggaran pendidikan terus dipangkas atau dialihkan fungsinya, maka mimpi pendidikan berkualitas hanya akan jadi slogan,” ujar perwakilan guru honorer dalam keterangannya di depan Gedung MK.

Respons Pemerintah dan Alokasi APBN 2025

Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian terkait sebelumnya menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang bersumber dari sisa ruang fiskal dan penyesuaian dana di berbagai sektor, termasuk pendidikan, karena program tersebut dianggap sebagai investasi jangka panjang pada kualitas siswa. Sebagaimana dilansir dari data Kementerian Keuangan, alokasi untuk program MBG di tahun pertama mencapai angka Rp71 triliun.

Pihak pemohon mengkhawatirkan bahwa penggunaan skema “anggaran pendidikan” untuk makan siang akan menciptakan preseden buruk di mana dana fungsi pendidikan digunakan untuk urusan bantuan sosial (bansos) pangan, bukan untuk kegiatan belajar-mengajar atau kesejahteraan pendidik.

Upaya Mencari Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Persidangan ini diharapkan akan memperjelas batasan mengenai apa saja yang boleh dikategorikan sebagai “anggaran pendidikan”. Para pemohon mendesak MK untuk memberikan tafsir tunggal agar dana 20 persen tersebut benar-benar terjaga peruntukannya bagi institusi pendidikan dan tenaga kependidikan secara langsung.

Proses uji materi ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama publik dalam beberapa bulan ke depan, mengingat taruhannya adalah keberlangsungan fasilitas sekolah dan nasib jutaan guru honorer di seluruh Indonesia yang bergantung pada ketetapan APBN setiap tahunnya.


Referensi Utama dan Atribusi: Data dalam artikel ini merujuk pada berkas permohonan uji materi UU APBN di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, laporan perkembangan APBN 2025 dari Kementerian Keuangan RI, serta pernyataan resmi perserikatan guru dan yayasan pendidikan yang terlibat dalam gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *