MUI Tegaskan Posisi Polri: Kapolri Tetap Tegak Lurus di Bawah Presiden

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud usai audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (5/2/2026).(Dokumentasi Humas Polri.)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan resmi terkait kedudukan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan. MUI menegaskan bahwa Kapolri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini.

Menjaga Independensi dan Garis Komando

Pernyataan ini muncul menyusul adanya wacana yang berkembang di ruang publik mengenai reposisi Polri di bawah kementerian tertentu. Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Prof. Deding Ishak, menyatakan bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden merupakan langkah paling tepat untuk menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

“MUI memandang bahwa keberadaan Polri yang tegak lurus langsung di bawah Presiden adalah mandat konstitusional yang harus dipertahankan. Hal ini penting agar Polri tidak terjebak dalam kepentingan politik sektoral jika berada di bawah kementerian,” ujar Prof. Deding Ishak dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (6/2).

Landasan Konstitusional dan Efektivitas Keamanan

Secara yuridis, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. MUI menilai struktur ini telah teruji dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat tanpa hambatan birokrasi yang berlapis.

Analisis MUI menunjukkan bahwa dengan berada langsung di bawah Kepala Negara, proses pengambilan keputusan dalam situasi darurat atau ancaman keamanan nasional dapat dilakukan dengan lebih cepat dan responsif. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi Polri sebagai alat negara yang menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum secara nasional.

Menghindari Politisasi Institusi

MUI juga menyoroti risiko jika Polri diletakkan di bawah naungan kementerian. Menurut lembaga tersebut, perubahan struktur tersebut dikhawatirkan akan membuka celah politisasi institusi kepolisian, mengingat jabatan Menteri merupakan jabatan politik.

“Kita ingin memastikan Polri tetap profesional dan netral. Dengan tetap berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, marwah Polri sebagai pelindung masyarakat tetap terjaga dari intervensi politik praktis yang dinamis,” tambah Deding Ishak.

Harapan bagi Reformasi Internal

Meski mendukung posisi Polri saat ini, MUI juga memberikan catatan agar Polri terus melakukan reformasi internal dan meningkatkan transparansi. Dukungan terhadap posisi struktural ini harus dibarengi dengan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang menjadi perhatian MUI.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih terus memantau aspirasi publik terkait tata kelola lembaga negara. Namun, pernyataan MUI ini mempertegas posisi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut dalam mendukung stabilitas birokrasi keamanan yang ada.


Referensi Utama dan Atribusi: Data dalam artikel ini disarikan dari pernyataan resmi pengurus pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diskursus kedudukan Polri, serta merujuk pada teks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum utama yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *