Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji
JAMBI – Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggotanya. Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, memastikan bahwa dua oknum polisi yang diduga memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun akan segera menjalani proses sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.
Komitmen Kapolda Jambi pada Transparansi Kasus
Kasus yang mencoreng citra kepolisian ini bermula dari laporan seorang remaja perempuan berinisial S (18) di Kota Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, dua oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan etika.
Melansir informasi resmi dari Humas Polda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyatakan bahwa berkas perkara terkait pelanggaran kode etik tersebut saat ini sedang dirampungkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
“Saya pastikan proses hukum berjalan transparan. Terhadap kedua oknum tersebut, selain proses pidana yang tetap berjalan, sidang kode etik akan segera dilaksanakan untuk menentukan status kedinasan mereka,” ujar Irjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jambi.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Langkah cepat yang diambil oleh Polda Jambi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Selain ancaman pidana kurungan penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kedua pelaku terancam sanksi terberat dalam sidang etik, yakni pemecatan dari keanggotaan Polri.
Kapolda Jambi juga menginstruksikan jajaran pendampingan psikologis melalui Biro SDM Polda Jambi untuk memulihkan trauma yang dialami oleh korban. Penuntasan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “Polri Presisi” dalam menangani perkara yang melibatkan internal mereka sendiri secara objektif.
Referensi: Laporan resmi Humas Polda Jambi dan pernyataan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kepada media massa setempat.
