Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn.
DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan penjelasan resmi terkait nonaktifnya ratusan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat setelah sebanyak 281.725 peserta dilaporkan tidak lagi aktif per akhir Januari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, dalam keterangan resminya di Balai Kota Depok mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemadanan data agar bantuan iuran lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Penyebab Utama: Pemadanan Data Desil 1–5
Alasan utama penonaktifan ini adalah hasil sinkronisasi antara data kepesertaan lokal dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan aturan, penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah (PBPU BP Pemda) harus masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 sampai 5, yang mencakup kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Dari total penerima PBPU BP Pemda sebanyak 365.182 jiwa, terdapat 216.370 peserta yang tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 sehingga kepesertaannya dinonaktifkan pada Januari 2026,” ujar Devi Maryori sebagaimana dikutip dari laman resmi berita.depok.go.id.
Selain yang dibiayai APBD, penonaktifan juga menyasar peserta PBI yang dibiayai APBN (PBI-JK). Tercatat sebanyak 65.355 jiwa dinonaktifkan karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial.
Dampak Anggaran dan Penyesuaian Kebijakan
Penyesuaian data ini berdampak signifikan pada efisiensi alokasi anggaran kesehatan daerah. Pada Januari 2026, Pemerintah Kota Depok sempat menggelontorkan sekitar Rp12,7 miliar untuk pembiayaan BPJS. Namun, setelah pemadanan data, anggaran pada Februari 2026 turun menjadi Rp4,46 miliar.
Langkah ini selaras dengan amanat SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mewajibkan pembaruan data secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan APBD dan APBN benar-benar digunakan untuk membiayai warga yang membutuhkan, bukan warga yang secara ekonomi sudah mampu mandiri.
Mekanisme Reaktivasi bagi Warga Terdampak
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa warga yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak menerima bantuan tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali. Dinkes telah menyiapkan kriteria khusus untuk reaktivasi, terutama bagi warga yang masuk dalam kategori:
-
Warga yang terverifikasi faktual masih berada di ekonomi lemah.
-
Peserta dengan kondisi darurat medis atau menderita penyakit kronis (seperti cuci darah).
“Masyarakat yang merasa masih membutuhkan namun keluar dari daftar, silakan melapor ke Puskesos SLRT di kelurahan masing-masing untuk dilakukan pendataan dan verifikasi ulang,” tambah Devi Maryori dalam laporannya yang dikutip melalui saluran komunikasi resmi Pemkot Depok.
Layanan Kesehatan Tetap Berjalan
Meski ada penonaktifan massal, Dinkes menjamin layanan kesehatan dasar di Puskesmas tetap berjalan bagi pasien rawat jalan. Untuk kasus gawat darurat, pemerintah daerah telah menyiapkan skema penjaminan khusus agar pelayanan medis tetap diberikan selama proses verifikasi administrasi berlangsung.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap jaminan kesehatan nasional di wilayahnya menjadi lebih transparan dan tepat guna bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Referensi Utama:
-
Portal Berita Resmi Kota Depok (berita.depok.go.id)
-
Laporan Konferensi Pers Dinas Kesehatan Kota Depok (Februari 2026)
-
SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
