Dugaan Penipuan Rp3 Miliar: Warga Karawang Laporkan Wagub Jabar dan Tenaga Ahli ke Polda Jabar

Kuasa hukum bersama korban dugaan penipuan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, setelah laporan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sumbe Foto: rmoljabar.id

BANDUNG – Dugaan kasus penipuan bernilai fantastis menyeret nama pejabat publik di Jawa Barat. Seorang warga asal Karawang resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3 miliar. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang Tenaga Ahli serta mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.

Kronologi Dugaan Penipuan Proyek Infrastruktur

Kasus ini bermula ketika pelapor, yang diketahui bernama Asep Saepudin, dijanjikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat oleh terlapor yang berinisial AR, yang disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli. Berdasarkan keterangan pelapor, AR mengklaim memiliki kedekatan dan akses khusus melalui jabatan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk meloloskan proyek tersebut.

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga awal 2024. Untuk mendapatkan proyek tersebut, pelapor diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai “dana pelicin” atau komitmen awal. Secara bertahap, total uang yang disetorkan mencapai angka Rp3 miliar, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek yang dimaksud tidak kunjung terealisasi.

Laporan Resmi ke Polda Jawa Barat

Merasa dikhianati dan mengalami kerugian materiil yang besar, Asep didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Jabar untuk membuat laporan polisi. Pelapor menggunakan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum tenaga ahli. Klien kami telah menyerahkan dana total 3 miliar rupiah dengan janji pengerjaan proyek, namun faktanya nihil,” ujar kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan di depan awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Pihak pelapor juga menegaskan bahwa pencantuman nama Wakil Gubernur dalam laporan ini didasari atas pengakuan terlapor (AR) saat melakukan negosiasi, yang mengklaim bahwa dana tersebut juga berkaitan dengan kepentingan operasional di lingkungan pimpinan daerah.

Respons Pihak Terkait dan Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas menyatakan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan verifikasi dokumen serta pengumpulan bukti awal. Pihak kepolisian akan segera memanggil para saksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai aliran dana jumbo tersebut.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum sempat memberikan pernyataan singkat bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa tindakan individu tenaga ahli di luar prosedur kedinasan adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan nominal yang besar serta mencoreng citra birokrasi di Jawa Barat. Masyarakat menunggu transparansi Polda Jabar dalam mengungkap apakah ada keterlibatan langsung pejabat publik atau murni aksi penipuan sepihak oleh oknum tenaga ahli tersebut.


Atribusi dan Referensi: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan laporan kepolisian yang terdaftar di Polda Jawa Barat dan merujuk pada keterangan pers dari Kuasa Hukum Pelapor (Asep Saepudin) serta keterangan resmi dari Humas Polda Jabar terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *