Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyuarakan penolakan terhadap wacana penjatuhan hukuman mati bagi ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatra Barat, yang nekat menghabisi nyawa F, pelaku kekerasan seksual terhadap putri kandungnya.
Meski mengakui bahwa aksi main hakim sendiri secara hukum tetap tidak dapat dibenarkan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan restoratif dalam menangani kasus ini.
Duduk Perkara Kasus Pembunuhan di Pariaman
Peristiwa tragis ini bermula di Pariaman, Sumatra Barat, ketika ED menemukan fakta bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh F. Didorong oleh amarah dan trauma mendalam melihat penderitaan sang anak, ED meluapkan emosinya hingga mengakibatkan tewasnya F. Saat ini, ED tengah menghadapi proses hukum yang memicu perdebatan publik mengenai batas antara pembelaan kehormatan keluarga dan tindak pidana pembunuhan.
Menanggapi situasi tersebut, Habiburokhman menilai bahwa penerapan hukuman maksimal seperti vonis mati tidak relevan jika melihat latar belakang psikologis yang melingkupi tersangka. Menurutnya, ada beban mental luar biasa yang dirasakan seorang ayah ketika mengetahui buah hatinya dirusak.
Pertimbangan Psikologis dan Keadilan Proporsional
Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh buta terhadap konteks sosial dan pemicu sebuah kejahatan. Ia meminta kepolisian dan jaksa untuk melihat kasus ini secara komprehensif, bukan sekadar angka dalam pasal KUHP.
“Kita tidak membenarkan pembunuhan, tetapi kita harus melihat sisi psikologis dan latar belakang penderitaan luar biasa yang dialami ayah tersebut. Menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang bertindak karena membela kehormatan anaknya adalah tindakan yang jauh dari rasa keadilan,” ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan justru menambah penderitaan keluarga yang sudah hancur akibat aksi kekerasan seksual sebelumnya. Ia berharap hakim nantinya dapat memberikan putusan yang meringankan dengan mempertimbangkan aspek provokasi dan tekanan mental (overmacht).
Desakan Evaluasi Penegakan Hukum
Seruan dari Ketua Komisi III DPR ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum di Sumatra Barat agar lebih berhati-hati dalam menyusun dakwaan. Habiburokhman berharap agar kasus ini tidak disamakan dengan pembunuhan berencana yang didasari motif kriminal murni.
Secara yuridis, langkah ED memang melanggar hukum, namun Habiburokhman mengingatkan adanya asas “keadilan yang memanusiakan manusia.” Ia mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis, mengingat ED juga merupakan korban secara tidak langsung dari kejahatan seksual yang menimpa anaknya.
Referensi Utama dan Atribusi: Data dalam berita ini merujuk pada pernyataan resmi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam merespons perkembangan kasus hukum di Pariaman, Sumatra Barat. Informasi latar belakang kasus dihimpun dari laporan kepolisian setempat mengenai kronologi tindak pidana pembunuhan terhadap pelaku kekerasan seksual (F) oleh orang tua korban (ED).
