Saling Silang Data Ekspor Pasir Laut: Purbaya Yudhi Sadewa Akui Kemungkinan Kekeliruan di Hadapan Menteri Trenggono

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berseteru soal rencana pembelian kapal. Sumber Foto: surabaya.tribunnews.com

JAKARTA – Ketegangan sempat mewarnai diskusi publik mengenai kebijakan tata kelola hasil sedimentasi di laut, khususnya terkait rencana ekspor pasir laut. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan klarifikasi usai terlibat adu argumen terbuka dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Purbaya mengakui adanya potensi kekeliruan pada data yang ia sampaikan sebelumnya mengenai nilai ekonomi dan dampak lingkungan dari kebijakan tersebut. Pengakuan ini muncul setelah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyodorkan data teknis yang berbeda terkait regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

Duduk Perkara Perbedaan Angka

Polemik ini bermula saat Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah diskusi publik mempertanyakan urgensi dan nilai manfaat dari ekspor pasir laut. Menurut Purbaya, keuntungan ekonomi yang didapat mungkin tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekosistem pesisir. Namun, Menteri Trenggono merespons dengan tegas bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata soal ekspor, melainkan pembersihan sedimentasi yang justru mengganggu alur pelayaran dan kesehatan laut.

Dalam pertemuan tindak lanjut di Jakarta, Purbaya melunakkan posisinya. Ia menyatakan bahwa data yang ia gunakan sebelumnya mungkin berasal dari basis data yang berbeda dengan yang dimiliki pemerintah.

“Setelah berdiskusi dan melihat penjelasan dari Pak Menteri, saya melihat ada perspektif data yang lebih detail di KKP. Mungkin data saya salah atau kurang terbarukan terkait zonasi sedimentasi ini,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui awak media di kompleks perkantoran pemerintah.

Klarifikasi Menteri Trenggono Terkait PP 26/2023

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa pemerintah tidak sedang “menjual tanah air”, sebuah narasi yang sering muncul di media sosial. Menurut Trenggono, KKP fokus pada pengelolaan hasil sedimentasi untuk kebutuhan dalam negeri, dan ekspor hanya diperbolehkan jika kebutuhan domestik sudah terpenuhi dengan pengawasan yang sangat ketat.

“Kami bekerja berdasarkan data saintifik. Tim kajian terdiri dari pakar lingkungan, bukan cuma birokrat. Jadi kalau ada data yang menyebut ini merusak lingkungan secara total, mari kita adu dengan data teknis yang kami miliki,” tegas Menteri Trenggono dalam keterangan persnya yang dikutip dari siaran resmi KKP.

Dampak pada Kebijakan Ekonomi Nasional

Ketidaksinkronan data antar-pejabat publik ini sempat memicu kekhawatiran pelaku pasar dan pengamat lingkungan. Namun, dengan adanya pengakuan dari Purbaya, diharapkan koordinasi antar-lembaga dalam mengawal kebijakan ekonomi biru (blue economy) menjadi lebih solid.

Atribusi utama dari perkembangan berita ini merujuk pada pernyataan resmi KKP dan hasil wawancara langsung di Jakarta pekan ini. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi data adalah kunci agar perdebatan mengenai ekspor pasir laut tidak menjadi bola liar yang merugikan kredibilitas pemerintah di mata internasional.

Hingga saat ini, KKP terus melakukan sosialisasi mengenai titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk diambil sedimentasinya guna memastikan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *