Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Sekoper Milik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Hanya untuk Konsumsi Pribadi

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan klarifikasi terbaru mengenai motif di balik kepemilikan narkotika dalam jumlah besar oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, pihak kepolisian menyatakan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan dalam koper tersebut direncanakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

Hasil Penyidikan Intensif Bareskrim Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa meskipun volume barang bukti yang ditemukan cukup signifikan—yakni mencapai satu koper—tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan pengedar narkoba internasional maupun lokal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan bahwa status tersangka saat ini masih tertuju pada penyalahgunaan berat. Fakta ini didorong oleh hasil tes urine dan pengakuan tersangka selama masa pemeriksaan di Mabes Polri.

Kronologi dan Detail Penangkapan

Kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini bermula ketika tim gabungan melakukan penggeledahan di kediaman perwira menengah tersebut. Penemuan narkoba dalam koper tersebut mengejutkan banyak pihak, mengingat jabatan strategis yang pernah diemban oleh Didik sebagai pucuk pimpinan kepolisian di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Dari hasil pendalaman sementara, kami belum menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan masuk dalam sindikat peredaran. Barang bukti tersebut diakui untuk digunakan sendiri,” ujar sumber resmi di Bareskrim Polri sebagaimana dilansir dari laporan utama Detikcom dan Antara.

Penegakan Hukum dan Sanksi Internal

Meski diklaim sebagai konsumsi pribadi, Polri menegaskan tidak akan memberikan keistimewaan. AKBP Didik Putra Kuncoro tetap diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, ia juga menghadapi sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kutipan langsung dari pihak Mabes Polri menekankan komitmen institusi terhadap pembersihan internal:

“Bapak Kapolri sudah tegas, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar. Sanksi terberat adalah pemecatan.”

Dampak dan Opini Publik

Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai pengawasan mental dan integritas personel kepolisian. Para ahli hukum berpendapat bahwa kepemilikan narkoba dalam jumlah besar (satu koper) biasanya sulit dikategorikan hanya sebagai konsumsi pribadi jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, Polri tetap berpijak pada fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga saat ini, AKBP Didik masih menjalani masa penahanan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna menjalani persidangan.


Referensi Utama:

  • Laporan Investigasi Divisi Humas Polri

  • Pemberitaan Nasional Antara News terkait Kasus Narkoba Oknum Perwira

  • Update Kasus Kriminalitas Bareskrim Polri 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *