Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kasus Narkoba dan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Eks Kapolres Bima Kota jadi tersangka terima aliran dana narkoba. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Aras Genda. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta penerimaan aliran dana ilegal senilai Rp2,8 miliar.

Pelanggaran Berat dan Keputusan Sidang Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa AKBP Erwin Aras Genda telah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, keterlibatan perwira menengah ini mencakup kepemilikan zat terlarang serta penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya “bersih-bersih” internal. Polri tidak memberikan toleransi bagi personel yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlebih bagi mereka yang menduduki jabatan strategis di wilayah.

Kronologi dan Temuan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa AKBP Erwin tidak hanya sekadar pengguna, namun diduga kuat menerima suap atau gratifikasi dari jaringan pengedar. Tim gabungan dari Divisi Propam dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba menemukan bukti adanya transaksi mencurigakan dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas “perlindungan” atau pengamanan aktivitas ilegal di wilayah hukum Bima Kota. Temuan ini menjadi titik krusial yang mempercepat proses pemecatannya, mengingat jumlah dana yang diterima dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan tindak pidana serius.

Respon Institusi dan Dampak Hukum

Dikutip dari laporan resmi yang dihimpun melalui sumber internal Mabes Polri dan pemberitaan Antara, AKBP Erwin Aras Genda kini tidak lagi memiliki hak sebagai anggota Polri. Pemecatan ini berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan pada pekan ini. Selain sanksi administratif berupa PTDH, yang bersangkutan juga harus menghadapi proses pidana umum terkait UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen penuh untuk menindak siapa pun, tanpa pandang bulu, jika terbukti bermain-main dengan narkoba. Ini adalah pesan jelas bahwa integritas adalah harga mati,” ujar juru bicara Polri saat menjelaskan hasil sidang etik tersebut.

Langkah Preventif Kedepan

Kasus ini menambah daftar panjang pembenahan internal yang dilakukan Polri di awal tahun 2026. Masyarakat berharap agar pengawasan terhadap pimpinan kepolisian di daerah semakin diperketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serupa yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.


Referensi Utama: Laporan Sidang KKEP Mabes Polri, Divisi Humas Polri, dan Atribusi Berita Nasional Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *