Kesepakatan Prabowo-Trump: AS Dapat Akses Transfer Data Konsumen RI, Amankah?

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). Foto: Kemenko Perekonomian

JAKARTA — Babak baru hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat resmi dimulai. Di balik kesuksesan pemangkasan tarif ekspor yang menguntungkan produk-produk Indonesia, terselip satu kebijakan krusial: Amerika Serikat kini memiliki akses untuk mentransfer data konsumen Indonesia secara lintas negara.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh pemimpin kedua negara pada pertengahan Februari 2026. Langkah ini langsung memicu atensi publik terkait kedaulatan digital serta keamanan privasi data warga negara Indonesia.

Transfer Data Terbatas dan Penghapusan Bea Digital

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa Indonesia dan AS telah sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Kesepakatan ini diambil guna menekan hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barriers) dalam iklim ekonomi digital.

“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ungkap Airlangga di Jakarta (20/2/2026).

Melalui pakta ini, Indonesia sepakat untuk menjalankan tindakan non-diskriminasi terhadap produk dan layanan digital asal Amerika Serikat. Sebagai bentuk kompensasi dan resiprositas, AS memberikan kelonggaran tarif besar-besaran, termasuk pembebasan bea masuk (0%) bagi 1.819 produk asal Indonesia ke pasar AS dan penurunan tarif umum AS menjadi 19%.

Jaminan Keamanan: Fokus pada Data Komersial

Kekhawatiran publik mengenai potensi eksploitasi data pribadi langsung direspons oleh pemerintah. Merujuk pada proses negosiasi yang telah berjalan ketat sejak tahun 2025, akses yang diberikan kepada AS difokuskan secara spesifik pada data komersial, bukan data individu (personal) atau data strategis milik negara.

Pemerintah menegaskan bahwa arus data ini tetap wajib tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Beberapa jaminan pelaksanaannya meliputi:

  • Bukan Data Individu: Data yang ditransfer berkaitan dengan pengolahan (processing) secara agregat untuk menunjang perdagangan dan operasional layanan teknologi.

  • Perlindungan Setara: Pihak AS diklaim telah memberikan komitmen untuk mengaplikasikan standar perlindungan terhadap data konsumen tersebut agar setara dengan perlindungan regulasi di dalam negeri Indonesia.


Referensi & Atribusi Berita:

  1. Pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengenai isi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART), 20 Februari 2026.

  2. Laporan ekonomi media nasional cetak dan digital, termasuk detikFinance (“Efek Kesepakatan Prabowo & Trump: Data Konsumen RI Bakal Mengalir ke AS”) dan Bloomberg Technoz (“Pemerintah Setuju Kirim Data RI ke AS, Usai Deal Prabowo-Trump”).

  3. Pernyataan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto terkait klarifikasi batasan data yang disepakati (data komersial, bukan individu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *