Menteri HAM, Natalius Pigai usai rapat bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).(KOMPAS.com/Rahel Narda)
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa penolakan terhadap program strategis pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pernyataan ini disampaikan Pigai sebagai respons atas kritik dan dinamika implementasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto di awal tahun 2026 ini.
Hak Atas Pangan sebagai Fondasi Konstitusi
Menurut Natalius Pigai, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak hidup rakyat melalui kecukupan nutrisi. Dalam keterangannya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Pigai menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan manifestasi dari pemenuhan hak dasar warga negara.
“Negara hadir untuk memastikan tidak ada warga yang kelaparan atau kekurangan gizi. Oleh karena itu, siapa pun yang secara sistematis berupaya menghambat atau menolak distribusi pangan bergizi bagi rakyat kecil, secara tidak langsung mereka sedang melanggar hak rakyat untuk hidup layak dan sehat,” ujar Pigai dalam sesi wawancara resmi yang dikutip dari siaran pers Kementerian HAM.
Peran Koperasi Merah Putih dalam Keadilan Ekonomi
Selain sektor pangan, Pigai juga menyoroti pentingnya Koperasi Merah Putih sebagai instrumen redistribusi ekonomi. Ia berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan melalui koperasi adalah jalan untuk menghapus diskriminasi ekonomi yang selama ini membelenggu kelompok marginal.
Pigai menekankan bahwa Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 memberikan mandat kepada pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. “Koperasi Merah Putih adalah alat untuk mencapai keadilan ekonomi. Menolak penguatan ekonomi rakyat melalui wadah ini berarti membiarkan ketimpangan terus terjadi, dan pembiaran terhadap ketimpangan adalah bentuk pengabaian hak asasi di bidang ekonomi,” tambahnya.
Fakta Implementasi Program Nasional
Program Makan Bergizi Gratis sendiri ditargetkan menjangkau lebih dari 80 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, mulai dari siswa sekolah hingga ibu hamil. Sementara itu, Koperasi Merah Putih dirancang untuk memotong rantai distribusi tengkulak guna menyejahterakan petani dan pengrajin lokal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan progresif pemerintah pusat, integrasi antara kecukupan gizi dan penguatan koperasi diharapkan dapat menurunkan angka stunting nasional secara signifikan serta meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat di pedesaan.
Polemik dan Tanggung Jawab Negara
Meskipun menuai pro dan kontra terkait anggaran, Natalius Pigai menegaskan bahwa sudut pandang HAM harus menjadi kompas utama dalam melihat kebijakan publik. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan seluruh elemen bangsa.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaksana kebijakan di daerah agar tidak main-main dalam menyalurkan bantuan. Pigai menutup dengan penegasan bahwa setiap hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan untuk menggagalkan program ini akan dipantau secara ketat oleh Kementerian HAM sebagai indikasi pelanggaran hak dasar masyarakat.
Referensi Utama:
-
Laporan Resmi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait Implementasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (2026).
-
Pidato Kenegaraan Presiden RI mengenai Roadmap Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan.
-
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 mengenai Hak Asasi Manusia.
