Syarifuddin Sudding (PAN) menyebut Istana era Jokowi jadi penggagas revisi UU KPK 2019 dan meminta DPR jadi inisiator. Ia sebut Jokowi “intellectual dader”. Sumber Foto: tajuknasional.com
JAKARTA – Tabir di balik polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 kembali tersingkap. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, secara mengejutkan membongkar bahwa motor utama di balik revisi aturan tersebut sebenarnya adalah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bukan murni inisiatif DPR RI sebagaimana narasi yang selama ini beredar.
Pernyataan Sudding ini mencuat sebagai respons atas klaim terbaru Jokowi pada Februari 2026 yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK karena aturan tersebut adalah inisiatif legislatif. Sudding menegaskan bahwa DPR saat itu diminta untuk mengambil peran sebagai penginisiasi formal guna menjaga citra presiden di mata publik.
Kronologi dan Dalih ‘Intellectual Dader’
Menurut Sarifuddin Sudding dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026), jika ingin jujur melihat sejarah, posisi Jokowi dalam revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual. Ia menyebut ada upaya sistematis agar DPR tampil di depan, sementara Istana tetap bersih dari kesan pelemahan lembaga antirasuah.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” tegas Sudding sebagaimana dikutip dari laporan Tribunnews. Ia menambahkan bahwa DPR saat itu seolah “disuruh ngaku-ngaku” sebagai penginisiasi demi melindungi popularitas kepala negara.
Bukti Surat Presiden (Surpres) dan Keabsahan Konstitusi
Membantah narasi “lepas tangan” yang dilemparkan pihak Istana, Sudding menunjuk bukti konkret berupa Surat Presiden (Surpres). Secara prosedural, sebuah undang-undang tidak mungkin dibahas apalagi disahkan tanpa persetujuan presiden yang diwujudkan melalui pengiriman Surpres dan penugasan wakil pemerintah di meja perundingan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, juga memperkuat argumen ini. Melalui laman resmi dpr.go.id, Abdullah menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Maka, kehadiran tim pemerintah selama pembahasan tahun 2019 adalah bukti nyata keterlibatan aktif eksekutif.
Terkait alasan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU tersebut, para legislator menilai hal itu hanyalah “politik akal-akalan”. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang tetap berlaku sah secara otomatis dalam 30 hari setelah disetujui bersama, meski tanpa tanda tangan Presiden.
Kritik Atas Pencitraan dan “Bola Panas”
Polemik ini kembali memanas setelah Jokowi memberikan lampu hijau terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Namun, sikap Jokowi yang kembali menekankan bahwa revisi 2019 adalah “dosa” DPR memicu kemarahan di parlemen.
“Sudahlah, enggak usahlah selalu membuat pencitraan. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” ucap Sudding dengan nada geram, meminta agar mantan wali kota Solo tersebut berhenti melempar bola panas ke arah legislatif.
Sentimen serupa disampaikan oleh berbagai pengamat yang menilai pernyataan Jokowi saat ini hanya sekadar upaya “cari muka” atau menjaga warisan politiknya di akhir masa jabatan, mengingat dampak revisi UU KPK 2019 yang secara luas dinilai masyarakat telah melemahkan taji KPK.
Referensi Utama & Atribusi:
-
Sarifuddin Sudding (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN) melalui laporan Tribunnews (Februari 2026).
-
Abdullah (Anggota Baleg DPR RI) melalui pernyataan resmi di dpr.go.id.
-
Dokumen Konstitusi UUD 1945 terkait mekanisme pengesahan Undang-Undang.
