Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari saat menunjukan surat pernyataan yang dibuat kliennya, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
JAKARTA – Tabir gelap di balik kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat oknum perwira menengah Polri, AKBP Didik, kini mulai terkuak secara gamblang. Dalam sebuah pernyataan terbaru kepada awak media, tim kuasa hukum secara terbuka membeberkan bahwa kliennya telah terjebak dalam pusaran ketergantungan narkotika selama bertahun-tahun.
Pengakuan Masa Lalu yang Kelam
Kuasa hukum AKBP Didik mengungkapkan fakta medis dan psikologis yang menjadi dasar pembelaan mereka. Berdasarkan pengakuan langsung di hadapan penyidik dan tim hukum, AKBP Didik menyatakan telah mengonsumsi zat terlarang tersebut secara rutin sejak tahun 2019.
“Klien kami, AKBP Didik, mengakui dengan jujur bahwa beliau sudah mengalami ketergantungan narkoba sejak tahun 2019. Ini bukan kejadian sekali dua kali, melainkan kondisi adiksi yang sudah berlangsung cukup lama,” ujar ketua tim kuasa hukum saat ditemui di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (22/2/2026).
Alasan di Balik Jeratan Adiksi
Menurut keterangan tim hukum, faktor tekanan kerja yang tinggi serta masalah personal yang menumpuk menjadi pemicu awal AKBP Didik mencari pelarian pada obat-obatan terlarang. Pengakuan ini muncul di tengah proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami jaringan narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengakuan ini bukan semata-mata untuk membenarkan tindakan pidana, melainkan untuk memberikan perspektif bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan yang membutuhkan penanganan medis atau rehabilitasi.
“Kami tidak membantah perbuatan pidananya, namun fakta bahwa ketergantungan ini sudah ada sejak 2019 menunjukkan adanya sisi kesehatan mental dan adiksi yang harus dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim nantinya,” tambah sang pengacara.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjut
AKBP Didik saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Narkoba. Penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu menjadi pukulan telak bagi institusi Polri yang sedang gencar melakukan pembersihan internal dari praktik peredaran narkotika.
Penyidik kini fokus mencari tahu apakah ketergantungan yang dialami sejak 2019 tersebut memengaruhi kinerja profesionalnya selama menjabat, serta apakah ada keterlibatan dalam jaringan pengedar yang lebih luas. Berdasarkan data penyelidikan sementara, AKBP Didik terancam sanksi berat mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman pidana maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Referensi Utama: Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi tim Kuasa Hukum AKBP Didik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dan keterangan pers yang dirilis oleh Divisi Humas Polri terkait perkembangan kasus narkoba di lingkungan internal kepolisian per Februari 2026.
