Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis (5/2/2026). Ia baru tahu kapalnya ternyata mengangkut sabu. Sumber Foto: lampung.tribunnews.com
MEDAN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Medan mendadak haru saat seorang Anak Buah Kapal (ABK) tak kuasa membendung air mata usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang baru bekerja selama hitungan hari tersebut kini menghadapi ancaman pidana maksimal: hukuman mati, atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas negara.
Penangkapan dan Barang Bukti Fantastis
Kasus ini bermula ketika aparat penegak hukum melakukan operasi pencegatan terhadap sebuah kapal motor yang melintas di perairan Sumatra. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam palka kapal. Berdasarkan fakta persidangan yang dihimpun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa ditangkap bersama beberapa rekan lainnya saat kapal sedang menuju titik bongkar muat.
Pembelaan Terdakwa: Terjebak Ketidaktahuan
Dalam nota pembelaannya (pledoi), terdakwa mengungkapkan fakta yang menyayat hati. Ia mengaku baru saja diterima bekerja sebagai ABK dan baru berada di atas kapal selama tiga hari sebelum penangkapan terjadi. Pria yang menjadi tulang punggung keluarga ini berdalih bahwa dirinya hanya mencari nafkah sebagai buruh kasar dan tidak mengetahui bahwa komoditas yang diangkut oleh kapal tersebut adalah barang haram.
“Saya hanya butuh kerja untuk anak istri. Saya baru naik kapal tiga hari, Pak Hakim. Saya tidak tahu kalau di dalam karung-karung itu ada sabu. Saya menyesal seumur hidup,” ujar terdakwa sambil terisak di hadapan majelis hakim.
Tuntutan Maksimal dari Jaksa Penuntut Umum
Meski terdakwa mengaku tidak tahu-menahu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan tetap pada pendiriannya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JPU menilai terdakwa merupakan bagian dari sindikat yang memiliki peran krusial dalam proses transportasi barang.
JPU menyatakan bahwa unsur “menjadi perantara dalam jual beli atau mengirim narkotika golongan I” telah terpenuhi. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas minimal, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati dengan pertimbangan tidak adanya hal yang meringankan karena perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi bangsa.
Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menarik perhatian praktisi hukum mengenai batas antara “ketidaktahuan” (unwitting courier) dan keterlibatan aktif. Secara hukum, penguasaan barang terlarang dalam jumlah besar sering kali dianggap sebagai bukti kuat keterlibatan, kecuali terdakwa dapat membuktikan sebaliknya secara signifikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh hakim ketua menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan (vonis). Kini, nasib ABK tersebut berada di tangan hakim—apakah keadilan akan mempertimbangkan durasi kerjanya yang baru tiga hari, atau tetap pada ketegasan hukum narkotika di Indonesia.
Atribusi & Referensi Utama: Data dalam artikel ini diolah berdasarkan laporan persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan merujuk pada dakwaan serta tuntutan yang dibacakan oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
