Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Terkait Double Anggaran

Kejaksaan menahan seorang pendamping desa merangkap Guru Honorer di Kabupaten Probolinggo. Pakar lontarkan kritikan. Dok: Istimewa

PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan seorang oknum guru honorer sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini didasari atas temuan penyidik mengenai adanya rangkap jabatan yang menyebabkan tersangka menerima gaji ganda dari dua sumber keuangan negara yang berbeda.

Kronologi Temuan Rangkap Jabatan

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik tindak pidana khusus melakukan pendalaman terhadap laporan administrasi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka diduga aktif menjabat di dua instansi berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Kondisi “double job” ini dilarang keras karena tersangka menyerap anggaran dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana negara lainnya secara tidak sah. Praktik ini dinilai telah melanggar prosedur pengupahan tenaga kontrak atau honorer yang mewajibkan pakta integritas terkait satu sumber penghasilan negara.

Penetapan Tersangka oleh Kejari Probolinggo

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan kerugian negara yang signifikan. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa status hukum yang bersangkutan telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan menerima penghasilan ganda yang tidak sesuai dengan regulasi berlaku. Ini merupakan bentuk penyimpangan keuangan negara,” ujar perwakilan Kejari Kabupaten Probolinggo saat memberikan keterangan resmi di kantor kejaksaan.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan data audit internal, akumulasi penghasilan ganda yang diterima tersangka selama beberapa tahun terakhir mencapai angka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan celah administrasi di tingkat birokrasi daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Evaluasi Pengawasan Tenaga Honorer

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memperketat pengawasan dan validasi data tenaga honorer. Munculnya fenomena rangkap jabatan ini diduga akibat lemahnya sinkronisasi data antar instansi, sehingga memungkinkan seseorang terdaftar di dua tempat berbeda tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melihat apakah ada keterlibatan oknum pejabat lain yang membiarkan praktik rangkap jabatan ini tetap berlangsung.


Atribusi & Referensi: Informasi ini disusun berdasarkan rilis resmi dan laporan perkembangan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Seluruh fakta hukum merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *