Jejak Panjang Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK: Antara Dukungan dan Polemik Independensi

Ilustrasi polemik UU KPK yang diwacanakan untuk kembali ke aturan lama. (Foto: Generator AI)

JAKARTA – Diskusi mengenai independensi lembaga antirasuah kembali memanas setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyatakan dukungan untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke naskah asli sebelum revisi 2019. Pernyataan yang dilontarkan di Solo pada medio Februari 2026 tersebut memicu ingatan publik terhadap peran krusial sang mantan kepala negara dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kronologi Cepat dan Surat Presiden

Revisi UU KPK bermula pada September 2019 ketika DPR RI secara mendadak mengajukan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Peran Presiden Jokowi menjadi titik sentral saat ia menandatangani Surat Presiden (Surpres) pada 11 September 2019, yang memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk membahas draf tersebut bersama legislatif. Proses pembahasan ini hanya memakan waktu enam hari sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

Melansir informasi dari laman resmi Sekretariat Negara, saat itu Presiden Jokowi sempat menegaskan bahwa dirinya menolak beberapa poin usulan DPR yang dianggap dapat melemahkan KPK, seperti izin penyadapan dari pihak eksternal (pengadilan) dan pengalihan pengelolaan LHKPN. Namun, Jokowi tetap menyetujui poin fundamental lainnya, termasuk pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilema Tanda Tangan dan Konstitusi

Meskipun draf revisi tersebut disahkan oleh DPR dan pemerintah, Jokowi tercatat tidak menandatangani lembaran UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga batas waktu 30 hari berakhir. Namun, merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah RUU yang telah disetujui bersama akan tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden.

“Sebagai presiden, beliau tidak bisa melepaskan tanggung jawab konstitusional. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Muhammad Fauzan, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, sebagaimana dikutip dari laporan Tempo.co (20/02/2026).

Dampak Terhadap Indeks Persepsi Korupsi

Perubahan status KPK menjadi lembaga di bawah rumpun eksekutif dinilai banyak pakar hukum sebagai titik balik menurunnya performa pemberantasan korupsi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa setelah berlakunya UU hasil revisi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami fluktuasi yang cenderung menurun.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews (24/02/2026), menyoroti bahwa sebelum revisi 2019, IPK Indonesia sempat mencapai angka 40 karena KPK bekerja dengan independensi penuh. Sebaliknya, pasca-revisi, birokrasi yang lebih ketat melalui mekanisme izin Dewas dan perubahan status ASN dianggap memperlambat gerak operasional, terutama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kutipan Langsung dan Sikap Terbaru

Pada Februari 2026, Jokowi kembali mengejutkan publik dengan merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan marwah KPK.

“Ya, saya setuju (revisi ulang UU KPK). Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR,” tegas Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, mengutip laporan Kompas.com (17/02/2026).

Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai aktivis antikorupsi yang menilai hal tersebut sebagai upaya politisasi, mengingat pada 2019 Jokowi memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan revisi tersebut, namun tidak ia lakukan meskipun didesak oleh ribuan mahasiswa melalui aksi “Reformasi Dikorupsi”.

Hingga saat ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan revisi ulang terhadap undang-undang tersebut, meskipun arus desakan dari masyarakat sipil terus menguat.


Referensi Utama:

  • Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi, SINDOnews (2026).

  • Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, iNews/SINDOnews (2026).

  • Presiden Jokowi Tolak Empat Usulan Revisi UU KPK oleh DPR, Sekretariat Negara (2019).

  • Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK, Kompas.com (2026).

Metadata SEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *