Mahkamah Agung AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal, Kekuasaan Presiden Dibatasi

Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat. [Gambar: ist]

WASHINGTON D.C. – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi memutuskan bahwa pemberlakuan tarif impor besar-besaran oleh Presiden Donald Trump adalah tindakan ilegal. Dalam putusan bersejarah yang dirilis pada Jumat (20/02/2026), majelis hakim menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya dengan menggunakan undang-undang darurat untuk mengenakan pajak impor secara sepihak.

Pelampauan Wewenang dalam IEEPA

Inti dari perselisihan hukum ini terletak pada penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Pemerintah Trump menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif global mulai dari 10% hingga 50% pada tahun 2025, dengan alasan adanya “darurat nasional” terkait keamanan perbatasan dan perdagangan.

Namun, dalam pemungutan suara dengan hasil 6-3, mayoritas hakim agung berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan cek kosong kepada presiden untuk memungut tarif. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menegaskan dalam opininya bahwa kekuasaan untuk menetapkan pajak dan bea masuk secara konstitusional berada di tangan Kongres, bukan eksekutif.

“Berdasarkan kata ‘mengatur’ dan ‘impor’ dalam IEEPA, Presiden mengklaim kekuasaan independen untuk mengenakan tarif pada produk dari negara mana pun, dengan tarif berapa pun, untuk jangka waktu berapa pun. Kata-kata tersebut tidak dapat menanggung beban seberat itu,” tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan resminya.

Respons Keras Gedung Putih

Presiden Trump bereaksi keras terhadap putusan tersebut. Melalui pernyataan di Gedung Putih dan media sosial, ia mengecam para hakim dan menyebut putusan itu sebagai “aib bagi bangsa”. Trump menilai bahwa pengadilan telah menghambat kemampuannya untuk melindungi industri Amerika dan menekan mitra dagang asing.

Sebagai respons cepat, hanya beberapa jam setelah putusan keluar, Trump menandatangani perintah eksekutif baru untuk memberlakukan tarif global sementara sebesar 10% menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni Pasal 122 dari Trade Act 1974. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, instrumen ini memiliki batasan waktu maksimal 150 hari.

Dampak Bagi Indonesia

Indonesia, yang baru saja menandatangani kesepakatan tarif resiprokal dengan AS pada 19 Februari 2026, turut memantau perkembangan ini. Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan di Washington DC bahwa Indonesia menghormati proses hukum internal AS dan tetap optimistis.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, berharap kesepakatan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia—termasuk minyak sawit, kopi, dan komponen elektronik—tetap berjalan melalui jalur negosiasi bilateral meskipun skema tarif global Trump dibatalkan oleh pengadilan.

Ketidakpastian Pengembalian Dana

Salah satu isu krusial yang tersisa adalah nasib dana sebesar US$ 133 miliar yang telah dipungut oleh pemerintah AS selama setahun terakhir. Para pengacara perdagangan memprediksi akan terjadi pertempuran hukum panjang di pengadilan tingkat rendah bagi para importir yang menuntut pengembalian dana (refund) atas tarif yang kini dinyatakan ilegal tersebut.


Atribusi & Referensi Utama: Laporan ini disusun berdasarkan fakta hukum dari putusan perkara Learning Resources Inc. v. Trump di Mahkamah Agung AS. Data tambahan disadur dari laporan Tax Foundation mengenai dampak ekonomi tarif, serta pernyataan resmi pemerintah Indonesia melalui Antara News dan Sekretariat Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *