Pemko Medan resmi melakukan menurunkan atau penyesuaian tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Waspada.id/ist
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi mencabut kebijakan penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan di era kepemimpinan Bobby Nasution. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap banyaknya keluhan masyarakat serta hasil evaluasi mendalam mengenai dampak ekonomi di lapangan.
Terhitung mulai pekan ini, tarif parkir di wilayah Kota Medan kembali menggunakan skema lama, sekaligus membatalkan kenaikan signifikan yang sebelumnya sempat memicu polemik di tengah warga dan pelaku usaha.
Alasan Pencabutan Kebijakan Tarif Parkir
Keputusan ini diambil setelah jajaran Pemerintah Kota Medan melihat adanya ketidaksesuaian antara daya beli masyarakat dengan skema tarif yang sebelumnya ditingkatkan hingga 100 persen. Wali Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan publik haruslah bersifat dinamis dan berpihak pada kesejahteraan warga.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat, terutama para pengguna jalan dan pelaku UMKM yang merasa terbebani. Setelah dilakukan kajian teknis bersama Dinas Perhubungan, kami memutuskan untuk mengembalikan tarif parkir ke semula demi menjaga stabilitas ekonomi warga,” ujar Wali Kota Medan dalam keterangannya di Balai Kota.
Perbandingan Tarif: Lama vs Baru (Era Bobby)
Berdasarkan data teknis dari Dinas Perhubungan Kota Medan, sebelumnya tarif parkir untuk kendaraan roda dua sempat dinaikkan menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp5.000 di titik-titik tertentu. Dengan pencabutan kebijakan ini, tarif kembali mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil penumpang/pribadi.
Langkah ini juga mencakup penataan ulang kawasan parkir berlangganan yang sebelumnya menjadi program unggulan di masa jabatan Bobby Nasution. Pemkot Medan kini tengah merumuskan sistem pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi praktik pungutan liar (pungli) pasca-penurunan tarif ini.
Implementasi di Lapangan dan Pengawasan
Pihak Dinas Perhubungan Kota Medan menyatakan telah menginstruksikan seluruh juru parkir (jukir) untuk mulai menerapkan tarif lama. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik-titik strategis dan pembagian selebaran kepada masyarakat.
Dikutip dari laporan evaluasi internal Pemkot Medan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kembali geliat ekonomi di kawasan pusat kota yang sempat lesu akibat tingginya biaya retribusi parkir. Masyarakat pun diimbau untuk tetap meminta karcis resmi kepada petugas sebagai bentuk transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Referensi dan Atribusi Utama
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Humas Pemerintah Kota Medan dan hasil wawancara serta pemantauan lapangan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Data mengenai besaran tarif merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Retribusi Daerah yang kini kembali diberlakukan secara penuh.
