Tegas! Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Usir Pengembang Akibat Polemik Akses Mushala

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari rapat dengar pendapat umum (RDPU). (Anggi Muliawati/detikcom)

BEKASI – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Bekasi memanas pada pekan ini. Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi secara mengejutkan mengusir perwakilan pihak pengembang dari ruang rapat. Tindakan tegas ini diambil menyusul buntunya pembahasan terkait penutupan akses jalan menuju Mushala Al-Ikhlas yang terletak di area pengembangan proyek perumahan di wilayah Bekasi.

Kronologi Pengusiran di Ruang Rapat

Insiden bermula ketika Komisi III DPRD Kota Bekasi memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dengan pihak pengembang untuk mencari solusi atas penutupan akses rumah ibadah. Namun, di tengah jalannya diskusi, pihak pengembang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan memberikan jawaban yang berbelit-belit terkait komitmen pembukaan akses jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, yang memimpin jalannya persidangan, merasa jawaban pihak pengembang telah mencederai rasa keadilan warga dan tidak menghargai forum resmi legislatif. Ketegangan memuncak saat pengembang bersikeras pada argumen teknis tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan religius warga setempat.

Alasan di Balik Tindakan Tegas Legislator

Berdasarkan fakta di lapangan, warga telah lama mengeluhkan sulitnya mencapai Mushala Al-Ikhlas setelah pihak pengembang memagar area proyek. Padahal, rumah ibadah tersebut merupakan fasilitas umum yang sudah ada jauh sebelum proyek perumahan dimulai.

“Kami di sini bicara soal hak warga untuk beribadah. Jika Anda (pengembang) datang ke sini hanya untuk berdebat tanpa membawa solusi konkret, lebih baik keluar saja. Kami tidak butuh penjelasan yang hanya memutar-mutar fakta,” ujar Ketua Komisi III dengan nada tinggi sebelum meminta pihak pengembang meninggalkan ruangan.

Pengusiran ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan parlemen terhadap aspirasi masyarakat yang merasa hak-hak dasarnya terabaikan oleh kepentingan komersial.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Pasca-insiden pengusiran tersebut, Komisi III menegaskan akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik pengembang tersebut jika akses jalan tidak segera dibuka.

Menurut referensi utama dari laporan resmi sekretariat DPRD Kota Bekasi, pihak legislatif juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi konflik di Bekasi untuk memastikan kondisi fisik akses mushala. Atribusi ini menegaskan bahwa langkah DPRD bukan sekadar gertakan, melainkan upaya penegakan aturan zonasi dan fasilitas sosial.

Kesimpulan untuk Warga Bekasi

Polemik akses mushala ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan beribadah. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait pengusiran mereka dari ruang rapat. Sementara itu, warga berharap intervensi dari DPRD Kota Bekasi dapat segera mengembalikan hak akses jalan mereka yang selama ini ditutup secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *