Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau. Sumber Foto: gerindra.id
BATAM – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, melontarkan kecurigaan mendalam terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Kasus yang menyeret terdakwa Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK), kini menjadi sorotan tajam karena adanya indikasi “main mata” dalam proses hukum yang sedang berjalan di Batam.
Kecurigaan ini mencuat menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa institusi penegak hukum seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir melawan peredaran gelap narkotika, bukan justru menjadi bagian dari mata rantai penyelundupan tersebut.
Kejanggalan Proses Hukum Terdakwa Fandi Ramadhan
Pernyataan keras Martin Daniel Tumbelaka ini didasari oleh profil kasus Fandi Ramadhan, ABK yang ditangkap atas kepemilikan sabu dalam jumlah fantastis tersebut. Dalam rapat kerja maupun pantauan legislatif, muncul kekhawatiran bahwa tuntutan atau penanganan perkara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.
“Kita patut curiga jika ada penanganan kasus narkoba skala besar seperti ini yang terkesan ditutup-tutupi atau tidak maksimal. Jangan sampai jaksa justru menjadi bagian dari sindikat atau penyelundup itu sendiri,” ujar Martin Daniel Tumbelaka dalam keterangannya kepada media saat meninjau perkembangan kasus hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Komisi III DPR RI Desak Audit Internal Kejaksaan
Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tim jaksa yang menangani kasus 2 ton sabu di Batam. Martin menekankan bahwa penyelundupan 2 ton sabu adalah ancaman nasional yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
“Jangan sampai ada oknum yang menggadaikan integritas hanya demi keuntungan dari para bandar. Kami di Komisi III akan mengawal ketat kasus Fandi Ramadhan ini agar hukum tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengamankan barang bukti atau jaringan di belakangnya,” tegas Martin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun Kejaksaan Negeri Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan pedas dari anggota legislatif tersebut. Publik kini menunggu apakah pengadilan akan menjatuhkan vonis maksimal atau justru mengonfirmasi kekhawatiran adanya “perlindungan” terhadap jaringan kakap narkotika di Indonesia.
Referensi Utama: Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Martin Daniel Tumbelaka selaku Anggota Komisi III DPR RI dalam rilis pengawasan penegakan hukum narkotika dan pemantauan jalannya persidangan kasus narkoba di Batam, Kepulauan Riau.
