Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo saat konferensi pers. Foto : Ist
JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) secara resmi membantah tudingan yang menyebut lembaga tersebut menjadi pelindung atau backing atas aktivitas impor armada mobil pickup untuk koperasi desa. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya spekulasi yang mengaitkan institusi pertahanan negara dengan pengadaan kendaraan angkutan pedesaan dari luar negeri.
Klarifikasi Resmi Pihak Kementerian
Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh kementerian selalu berlandaskan pada koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kemenhan menyatakan tidak memiliki keterkaitan fungsional maupun administratif dalam skema bisnis impor kendaraan yang ditujukan untuk sektor koperasi desa.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa Kementerian Pertahanan tidak pernah memberikan dukungan atau menjadi pelindung bagi pihak manapun dalam urusan impor kendaraan pickup koperasi. Segala bentuk klaim yang mencatut nama Kemenhan dalam urusan ini adalah tidak benar,” ujar sumber resmi Kemenhan dalam keterangan tertulisnya.
Fokus pada Industri Pertahanan Dalam Negeri
Berdasarkan data internal, Kemenhan saat ini justru sedang memperkuat komitmen terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan instruksi Presiden terkait peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Fokus utama kementerian tetap berada pada pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) dan pengembangan industri pertahanan nasional, bukan pada ranah distribusi kendaraan sipil atau koperasi.
Isu ini mencuat setelah adanya laporan mengenai masuknya sejumlah unit pickup impor yang diduga menggunakan kedok kerja sama strategis untuk mempermudah jalur birokrasi. Namun, setelah dilakukan verifikasi internal, tidak ditemukan dokumen maupun surat perintah yang mengesahkan keterlibatan personel maupun institusi Kemenhan dalam proyek tersebut.
Penegakan Aturan Impor dan Koperasi
Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Undang-Undang Perkoperasian, pengadaan armada angkutan harus melalui prosedur kepabeanan yang transparan. Pihak kementerian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan impor dengan menjual nama institusi negara.
Langkah selanjutnya, Kemenhan akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki jika terdapat oknum yang sengaja menyalahgunakan atribut kementerian demi keuntungan pribadi dalam praktik impor tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada disinformasi yang merugikan publik.
Referensi Utama dan Atribusi
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pers resmi dari Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan merujuk pada regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Segala pernyataan dalam artikel ini merupakan atribusi langsung dari otoritas terkait guna memastikan akurasi data dan fakta.
