[KOTA BANJAR [07 Mei 2026] – Forum Solidaritas Buruh (FSB) melakukan audiensi intensif guna menuntut perbaikan sistem kerja di lapangan yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua FSB, Endang, memaparkan empat temuan krusial yang menjadi poin keberatan para pekerja.
Empat Poin Pelanggaran Utama
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan di lapangan, Endang merinci empat masalah mendasar yang mendesak untuk segera dibenahi oleh pihak manajemen perusahaan:
1. Normalisasi Jam Kerja: Buruh menuntut perubahan sistem kerja dari 12 jam menjadi 8 jam per hari. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai batas waktu kerja standar.
2. Evaluasi Tenaga Outsourcing: Merujuk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2024, buruh mendesak agar tenaga kerja outsourcing hanya ditempatkan pada bagian penunjang, bukan pada operasional inti perusahaan.
3. Hak Jaminan Hari Tua (JHT): Ditemukan adanya laporan pekerja yang belum terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak dasar perlindungan sosial bagi buruh.
4. Legalitas Kontrak (PKWT): FSB menemukan adanya masa percobaan (training) pada kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang secara aturan dilarang. Selain itu, buruh mengeluhkan tidak adanya salinan kontrak kerja yang dipegang oleh pekerja.
Pengakuan Pihak Perusahaan
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan akhirnya memberikan respon terbuka terhadap temuan yang disampaikan oleh FSB Banjar
“Pihak perusahaan akhirnya mengakui adanya jam kerja 12 jam, adanya outsourcing yang tidak sesuai, hingga masalah JHT dan adanya training dalam PKWT,” ujar Endang selaku ketua FSB Banjar
Langkah Pengawalan Selanjutnya
Menanggapi pengakuan tersebut, Endang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap audiensi saja. FSB berkomitmen untuk memantau proses perubahan kebijakan internal perusahaan hingga seluruh tuntutan direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.karena Fsb kota Banjar merasa kecewa kepada dinas dinas yg terkait seperti Disnaker seolah olah tutup mata dan seolah yang kata nya suka sidak setiap tiga bulan sekali pada realnya cuma omon omon dan tidak sesuai real nya.
“Kami akan terus kawal sampai ini terealisasi,”dan jika tidak terealisasi maka kami akan meminta pemerintah di kota Banjar DPRD dan pelayanan pelayanan masarakat untuk mengikuti jam kerja 12 jam. yang sama seperti pekerjaan di PT APL tegas Endang Ketua Forum Solidaritas Buruh/FSB Kota Banjar menutup keterangannya.

[KOTA BANJAR [07 Mei 2026] – Forum Solidaritas Buruh (FSB) melakukan audiensi intensif guna menuntut perbaikan sistem kerja di lapangan yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua FSB, Endang, memaparkan empat temuan krusial yang menjadi poin keberatan para pekerja.
Ya