Menantang Maut Tanpa Proteksi: Jeritan Buruh Kota Banjar yang ‘Dianaktirikan’ dari BPJS Ketenagakerjaan

Ironi Kota Banjar: Senin25/05/2026 Keringat Diperas, Masa Depan Cemas, Ratusan Buruh Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

‎BANJAR – Nasib malang nampaknya masih akrab menggelayuti pundak para buruh di Kota Banjar. Di tengah tuntutan produktivitas yang tinggi, hak-hak mendasar mereka justru kerap diabaikan. Hingga saat ini, masih banyak pekerja lokal yang harus bertaruh nyawa di tempat kerja tanpa adanya kepastian jaminan sosial, menyusul kelalaian perusahaan yang belum mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

‎Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebenarnya telah mengamanatkan secara tegas bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja mereka. Namun, realita di lapangan berbicara lain. Bagi buruh di Kota Banjar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT) masih menjadi barang mewah yang sulit digapai.

‎”Kami bekerja setiap hari dengan risiko tinggi, tapi kalau terjadi apa-apa di lapangan, kami harus menanggung biayanya sendiri. Perusahaan seolah tutup mata,” ungkap salah seorang buruh pabrik di Banjar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan kerja.

‎Ketidakhadiran perlindungan ini menempatkan kaum buruh dalam posisi yang sangat rentan. Jika terjadi kecelakaan kerja atau bahkan kematian, keluarga pekerja langsung dihadapkan pada jurang kemiskinan karena hilangnya tulang punggung dan tidak adanya santunan yang layak.

‎Menanggapi fenomena ini, para aktivis buruh dan pengamat sosial mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar untuk tidak sekadar “duduk manis”. Pengawasan ketat dan sanksi tegas—mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha—harus segera ditegakkan bagi perusahaan-perusahaan nakal yang sengaja “menghemat” anggaran dengan mengorbankan keselamatan pekerjanya.

‎FSB Siap Bergerak:”Stop Perusahaan Nakal!”

‎Merespons ketidakadilan yang terus berlarut ini, Forum Solidaritas Buruh (FSB) mengambil sikap tegas. FSB menyatakan siap menggaungkan kembali supremasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kota Banjar dan mendesak dihentikannya praktik-praktik eksploitatif oleh korporasi.

‎”Kami tidak akan tinggal diam melihat hak buruh diinjak-injak. FSB siap menggaungkan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan secara masif dan menyerukan gerakan untuk menyetop perusahaan-perusahaan nakal yang sengaja melanggar hukum,” tegas Endang Ketua  FSB Kota Banjar.

‎Disnaker Didesak Jangan Sekadar “Duduk Manis”

‎Menanggapi fenomena ini, para aktivis buruh dan pengamat sosial mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar untuk tidak sekadar “duduk manis” di balik meja kantor. Pihak berwenang dituntut untuk segera melakukan langkah nyata di lapangan.

‎Berikut adalah beberapa tuntutan mendesak yang dilayangkan oleh aliansi pekerja:

‎1. Pengawasan Ketat: Disnaker harus melakukan audit langsung ke perusahaan-perusahaan di Kota Banjar terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

‎2. Sanksi Tegas: Penegakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan ekstrem berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.

‎3. Transparansi Publik: Membuka posko pengaduan yang aman bagi buruh yang haknya dikebiri tanpa takut ada intimidasi atau PHK sepihak.

‎Sudah saatnya Kota Banjar tidak hanya ramah bagi investasi yang mendatangkan modal, tetapi juga harus ramah dan manusiawi bagi para pekerja yang menjadi penggerak utama roda ekonominya. Kesejahteraan buruh adalah cerminan kemajuan kota yang sesungguhnya.

One thought on “Menantang Maut Tanpa Proteksi: Jeritan Buruh Kota Banjar yang ‘Dianaktirikan’ dari BPJS Ketenagakerjaan

  1. Disnaker..bilangnya suka sidak ke lapangan 1 bln sekali atau per 3 bln sekali. Tapi kenyataanya masih banyak perusahaan yg melanggar. Sidak ke lapangan apakah hanya pencitraan atau gmna.???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *