Revolusi Layanan Adminduk: Warga Ciamis Kini Bisa Urus Akta Kelahiran dan KIA di Posyandu melalui “Pelita Hati”

Inovasi layanan “Pelita Hati” dari Disdukcapil Ciamis yang mengintegrasikan pembuatan dokumen kependudukan anak dengan layanan kesehatan di Posyandu. Upaya ini bertujuan mempermudah orang tua dalam mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor dinas. Sumber: Foto Dok. News Tasikmalaya

CIAMIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis resmi memperluas jangkauan program inovatif bertajuk “Pelita Hati” (Pelayanan Terintegrasi di Hari Kelahiran). Melalui ekspansi ini, pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kini semakin dekat dengan masyarakat karena dapat diakses langsung melalui kader-kader di Posyandu terdekat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mempercepat cakupan kepemilikan dokumen sipil serta memutus birokrasi yang selama ini dianggap menyita waktu bagi warga di pelosok desa.

Memangkas Jarak dengan Kolaborasi Kader Posyandu

Program Pelita Hati awalnya dirancang untuk melayani persalinan di fasilitas kesehatan. Namun, melihat urgensi pemenuhan hak anak, Disdukcapil Ciamis mengintegrasikan layanan ini dengan jaringan Posyandu. Dengan sistem ini, orang tua tidak perlu lagi datang ke kantor dinas atau kecamatan. Cukup memberikan persyaratan kepada kader Posyandu saat jadwal pemeriksaan rutin, dokumen akan diproses secara digital dan didistribusikan kembali ke warga.

Kepala Disdukcapil Ciamis menekankan bahwa validitas data tetap menjadi prioritas utama meski prosedur dipermudah. Inovasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, yang memungkinkan kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Komitmen Pelayanan Jemput Bola

Perluasan jangkauan ini merupakan respon atas tantangan geografis di Kabupaten Ciamis. Merujuk pada laporan capaian kinerja yang dirilis melalui laman resmi disdukcapil.ciamiskab.go.id, integrasi layanan ini bertujuan untuk mencapai target nasional kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA yang telah ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang lahir di Ciamis langsung mendapatkan identitas resminya tanpa ada jeda waktu yang lama. Melalui kader Posyandu, informasi mengenai kelahiran akan lebih cepat sampai ke sistem kami,” ujar pihak Disdukcapil Ciamis dalam sosialisasi program tersebut.

Syarat Mudah dan Tanpa Biaya

Salah satu keunggulan utama dari program Pelita Hati ini adalah seluruh prosesnya gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan surat keterangan lahir.

Mengutip informasi dari portal berita resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis, ciamiskab.go.id, keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat dan ketelitian kader di lapangan. Pihak pemerintah daerah berharap, kemudahan ini dapat menghilangkan praktik percaloan dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya tertib administrasi sejak dini.

Dampak Positif bagi Masyarakat Desa

Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota, kehadiran Pelita Hati di Posyandu adalah solusi konkret. Selain menghemat biaya transportasi, warga juga mendapatkan edukasi langsung dari kader mengenai manfaat KIA sebagai pemenuhan hak konstitusional anak dan kegunaannya dalam mengakses layanan publik lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan.

Dengan resminya perluasan layanan ini, Kabupaten Ciamis optimis dapat menjadi salah satu daerah dengan tingkat akurasi data kependudukan terbaik di Jawa Barat, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan melayani.


Referensi & Sumber Atribusi:

  • Data prosedur pelayanan diolah dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten Ciamis (disdukcapil.ciamiskab.go.id).

  • Informasi kebijakan daerah merujuk pada siaran pers di portal Pemerintah Kabupaten Ciamis (ciamiskab.go.id).

  • Standar pelayanan administrasi mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *