Warga Cisepet Laporkan Kadus Nanggewer ke Polres Ciamis Terkait Dugaan Penggelapan Dana Aspirasi

Warga RW 03 Cisepet saat mendatangi Mapolres Ciamis untuk melaporkan dugaan penggelapan dana aspirasi senilai Rp10 juta oleh oknum perangkat desa, Selasa (13/1/2026). Sumber Foto: Istimewa / Dokumen Warga

CIAMIS – Transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Puluhan warga RW 03 Dusun Cisepet, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, secara resmi melayangkan laporan ke Polres Ciamis pada awal Januari 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada oknum Kepala Dusun (Kadus) Nanggewer atas dugaan raibnya dana bantuan aspirasi senilai Rp10 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur warga.

Kronologi Hilangnya Dana Aspirasi

Kasus ini bermula saat warga RW 03 menanti realisasi bantuan dana aspirasi yang telah disetujui untuk tahun anggaran sebelumnya. Dana sebesar Rp10 juta tersebut diproyeksikan untuk mendukung kegiatan sosial dan perbaikan sarana publik di lingkungan Cisepet. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, anggaran tersebut tidak kunjung turun ke tangan panitia pelaksana di tingkat RW.

Berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukan tokoh masyarakat setempat, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut telah dicairkan, namun tertahan atau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kadus Nanggewer. Ketidakjelasan nasib dana tersebut memicu gelombang protes warga yang merasa hak pembangunan mereka dirampas.

Aduan Resmi ke Satreskrim Polres Ciamis

Didampingi oleh perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat, warga mendatangi Mapolres Ciamis dengan membawa sejumlah bukti administratif. Sebagaimana dikutip dari keterangan warga saat pelaporan di Polres Ciamis, mereka menyatakan bahwa langkah hukum diambil karena upaya mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil yang konkret.

“Kami sudah mencoba menanyakan hal ini secara baik-baik di tingkat desa, namun jawaban yang diberikan selalu berbelit-belit. Akhirnya, warga sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum agar ada efek jera dan kejelasan ke mana uang rakyat tersebut mengalir,” ujar salah satu perwakilan warga RW 03 yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman materi serta pengumpulan dokumen terkait aliran dana aspirasi di Desa Jelat untuk menentukan status hukum lebih lanjut.

Dampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Hilangnya dana sebesar Rp10 juta ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian pihak, namun bagi warga tingkat RW, nilai tersebut sangat signifikan untuk kemajuan lingkungan. Kejadian ini mencoreng integritas tata kelola pemerintahan Desa Jelat dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap aparatur kewilayahan, khususnya di Dusun Nanggewer.

Warga menuntut agar oknum Kadus tersebut segera memberikan pertanggungjawaban secara transparan. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan, warga mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Tipikor yang berlaku di Indonesia.

Referensi dan Sumber Informasi

Informasi dalam artikel ini dihimpun berdasarkan laporan lapangan dan data primer dari pengaduan masyarakat RW 03 Desa Jelat ke Polres Ciamis. Atribusi data juga merujuk pada keterangan saksi-saksi pelapor yang terlibat dalam proses mediasi di kantor Desa Jelat sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum. Otoritas kepolisian di Polres Ciamis menjadi sumber referensi utama terkait perkembangan status laporan dugaan penggelapan dana aspirasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *