Aparat kepolisian mengamankan oknum tenaga pendidik di Jawa Timur yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya dengan modus perbaikan nilai di luar jam sekolah. Sumber Foto: Dok. SURABAYA.TRIBUNNEWS.COM
SURABAYA – Dunia pendidikan di Jawa Timur kembali tercoreng oleh aksi tidak terpuji. Seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah siswinya. Modus yang digunakan pelaku tergolong manipulatif, yakni menjanjikan tambahan nilai melalui kegiatan khusus di luar jam pelajaran sekolah.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan pihak kepolisian setempat pada Rabu (14/1), dugaan pelecehan ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya. Oknum guru tersebut diketahui kerap memanggil siswi tertentu untuk bertemu di luar jam sekolah dengan dalih memberikan tugas tambahan atau perbaikan nilai (remedial).
Alih-alih mendapatkan bimbingan akademik, para korban justru mendapatkan perlakuan tidak senonoh. “Terduga pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengajar untuk menekan korban agar menuruti kemauannya dengan iming-iming nilai yang bagus,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.
Langkah Tegas Pihak Sekolah
Menanggapi laporan yang beredar, pihak manajemen sekolah bertindak cepat dengan membebastugaskan oknum guru tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan memberikan rasa aman bagi siswa lainnya di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap tindakan yang melanggar hukum dan kode etik guru. “Kami telah menonaktifkan oknum guru yang bersangkutan segera setelah laporan ini masuk. Fokus utama kami saat ini adalah mendampingi para korban dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kepala Sekolah dalam pernyataan resminya hari ini.
Perlindungan Korban dan Proses Hukum
Pihak berwajib saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah pasti korban dalam kasus ini. Selain proses hukum pidana, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada para siswi yang terdampak.
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat, ditambah pemberatan sanksi karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa.
Referensi Utama dan Atribusi
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pernyataan pers dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai kebijakan penonaktifan tenaga pendidik yang terlibat masalah hukum. Atribusi kutipan langsung bersumber dari keterangan resmi otoritas sekolah dan penyidik kepolisian setempat.
