Skandal Perselingkuhan Oknum PPPK Bandung Coreng Citra ASN, Sanksi Pemecatan Menanti

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PPPK yang baru dilantik pada Oktober lalu kini memicu evaluasi mendalam terhadap pengawasan disiplin dan kode etik pegawai di instansi pemerintahan. Sumber Foto: Dok. Metrotvnews.com

BANDUNG – Belum genap tiga bulan menghirup udara segar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kini terancam kehilangan jabatannya. Oknum yang baru saja dilantik pada Oktober 2025 lalu tersebut dikabarkan terjerat skandal perselingkuhan yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan internal pemerintahan.

Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran kode etik di lingkup instansi pemerintahan Jawa Barat, sekaligus memicu diskusi mengenai integritas moral para abdi negara yang baru direkrut.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Perselingkuhan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan. Oknum berinisial [Nama Inisial], yang bertugas di salah satu dinas teknis di Bandung, dilaporkan menjalin hubungan gelap dengan rekan sejawatnya.

Pelanggaran ini dinilai sangat ironis mengingat yang bersangkutan baru saja mengucapkan sumpah jabatan pada pelantikan massal Oktober lalu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, terikat oleh aturan disiplin ketat yang mengatur perilaku di dalam maupun di luar jam kerja.

Ancaman Sanksi Berat dan Pemutusan Kontrak

Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung dilaporkan telah mulai melakukan verifikasi data. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga menjadi acuan bagi PPPK melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, sanksi bagi pelanggaran moral berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dengan hormat.

Kepala BKPSDM Kota Bandung (dalam keterangan resminya yang dikutip melalui portal berita lokal Bandung) menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoreng marwah instansi. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan Tim Ad Hoc. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat seperti perselingkuhan, sanksi terberat adalah pemutusan kontrak,” tegas pihak berwenang dalam kutipan resminya.

Evaluasi Ketat bagi Tenaga PPPK Baru

Skandal ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak menyayangkan perilaku oknum tersebut di tengah sulitnya persaingan untuk lolos seleksi PPPK. Pemerintah Kota Bandung pun didesak untuk memperketat pengawasan dan pembinaan karakter bagi para pegawai baru agar kejadian serupa tidak berulang.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran menilai bahwa integritas seorang ASN seharusnya selaras dengan kompetensi teknisnya. Kasus ini menjadi alarm bagi instansi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada hasil tes CAT, tetapi juga pada penguatan pakta integritas sejak dini.

Referensi dan Atribusi

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Lapor Bandung dan data internal BKPSDM Kota Bandung mengenai status kepegawaian tahun anggaran 2025. Aturan mengenai sanksi merujuk langsung pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan regulasi turunan mengenai manajemen PPPK yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *