Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan kasus perundungan finansial yang menimpa mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan nominal setoran mencapai Rp15 juta per bulan. Sumber Foto: advokasi.co/kemenkes
PALEMBANG – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu miring. Seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh seniornya. Korban dilaporkan diminta mengumpulkan uang sebesar Rp15 juta per bulan yang disetorkan melalui bendahara kelas.
Kronologi dan Modus Operandi Pemerasan
Dugaan kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tekanan finansial yang tidak wajar selama menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Unsri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana belasan juta tersebut diklaim digunakan untuk keperluan angkatan dan operasional senior, namun praktiknya dilakukan di bawah ancaman intimidasi.
Kejadian ini diduga telah berlangsung selama beberapa semester. Mahasiswi yang bersangkutan merasa tertekan karena selain beban akademik yang tinggi, ia harus menanggung beban finansial yang sangat besar di luar biaya resmi perkuliahan.
Tanggapan Pihak Universitas Sriwijaya
Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial dan pemberitaan lokal, pihak rektorat Unsri menyatakan tengah melakukan investigasi mendalam. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan fisik maupun finansial di lingkungan akademik.
Melansir laporan dari Kompas.com, pihak dekanat Fakultas Kedokteran Unsri telah membentuk tim etik untuk menelusuri aliran dana tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait, baik dari mahasiswa yang bersangkutan maupun bendahara yang disebut-sebut dalam laporan tersebut,” ujar perwakilan humas Unsri dalam keterangan resminya.
Aturan Ketat Kemenkes Terkait Perundungan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah mengeluarkan instruksi keras melalui Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan pada Rumah Sakit Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, pungutan liar atau permintaan dana di luar ketentuan resmi dikategorikan sebagai bentuk perundungan finansial. Jika terbukti benar, oknum senior maupun pihak yang terlibat terancam sanksi berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian secara tidak hormat (DO).
Dampak Psikologis pada Korban
Dugaan perundungan ini tidak hanya berdampak pada materi, tetapi juga kesehatan mental korban. Sumber keluarga menyebutkan bahwa korban mengalami trauma hebat dan sempat enggan melanjutkan praktiknya di rumah sakit pendidikan.
“Biaya 15 juta itu sangat memberatkan dan tidak ada transparansinya. Anak kami merasa seperti diperas secara halus namun sistematis,” ungkap salah satu kerabat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat juga tengah memantau perkembangan kasus untuk melihat apakah terdapat unsur tindak pidana pemerasan dalam rangkaian kejadian ini. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Unsri dan Kementerian Pendidikan Tinggi untuk menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia medis Indonesia.
Referensi Utama: Disadur dari laporan investigasi media nasional Kompas.com dan Tribun News mengenai perkembangan kasus PPDS di lingkungan Universitas Sriwijaya.
