KPK Gelar OTT di Madiun, Wali Kota Diduga Terlibat Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiun untuk mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik. Sumber Foto: Foto: Dok. Detikcom

MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Wali Kota Madiun beserta sejumlah pejabat dinas dan pihak swasta dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin sore.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan terkait komitmen fee proyek pembangunan fasilitas publik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tim penindak KPK bergerak ke beberapa lokasi strategis, termasuk rumah dinas dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga kuat merupakan bagian dari suap. “Benar, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Madiun terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ujar Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pers singkat di Jakarta.

Siapa Saja yang Diamankan?

Hingga saat ini, selain Wali Kota Madiun, KPK juga membawa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan dua orang dari pihak kontraktor swasta. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat sang Wali Kota baru saja menerima penghargaan terkait tata kelola pemerintahan yang transparan beberapa waktu lalu.

Para pihak yang terjaring operasi tersebut langsung dibawa ke markas kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna penentuan status hukum dalam waktu $24$ jam.

Dugaan Kasus dan Pasal yang Menjerat

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari sumber internal KPK, kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada proyek infrastruktur tahun anggaran 2025-2026. Praktik “ijon” proyek ini disinyalir telah berlangsung sejak tahap perencanaan anggaran.

Wakil Ketua KPK dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa lembaga negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.

“Kami memiliki bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proyek tertentu. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.

Dampak dan Kelanjutan Proyek

Pasca-OTT, ruang kerja Wali Kota dan beberapa kantor dinas telah dipasangi garis pembatas KPK (KPK Line). Hal ini dipastikan akan memengaruhi sejumlah agenda birokrasi di Kota Madiun. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan dengan koordinasi melalui Wakil Wali Kota.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda material yang signifikan.


Referensi Utama:

Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan data lapangan yang dikonfirmasi melalui Biro Hukum Pemerintah Kota Madiun serta pembaruan informasi dari siaran pers resmi lembaga antikorupsi per tanggal 19 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *