MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Sebut Bisa Picu Krisis Regenerasi

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Sumber Foto: ANTARA/HO-MUI

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyampaikan catatan kritis terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pasal yang berpotensi mengkriminalisasi praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai langkah pemidanaan ini tidak hanya bertentangan dengan hukum Islam, tetapi juga dikhawatirkan dapat memicu krisis regenerasi bangsa di masa depan.

Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (7/1/2026). Ia menekankan bahwa pernikahan adalah peristiwa keperdataan yang sakral dalam agama, sehingga penyelesaian masalah di dalamnya seharusnya menggunakan pendekatan hukum perdata, bukan hukum pidana yang bersifat menghukum (represif).

Tafsir Pasal 402 KUHP Baru yang Dinilai Sembrono

Ketua MUI Bidang Fatwa menyoroti penafsiran Pasal 402 KUHP baru yang mengatur tentang pemidanaan bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui adanya “penghalang yang sah”. Menurut Niam, menyamakan nikah siri atau poligami dengan tindakan kriminal adalah sebuah bentuk penafsiran yang keliru dan sembrono.

“Pernikahan siri, sepanjang syarat dan rukun secara Islam terpenuhi, maka tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Seandainya Pasal 402 dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegas Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA News (6/1/2026).

MUI menjelaskan bahwa kondisi faktual di lapangan menunjukkan banyak masyarakat melakukan nikah siri bukan karena niat jahat untuk menyembunyikan status, melainkan karena keterbatasan akses dokumen administrasi kependudukan. Pemidanaan terhadap mereka dianggap sebagai langkah yang melanggar asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir).

Dampak Terhadap Regenerasi dan Hak Sipil

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah potensi krisis regenerasi. Dengan adanya ancaman pidana hingga 4 tahun 6 bulan bagi pelaku pernikahan yang dianggap ilegal secara administratif, masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan membentuk institusi keluarga. Hal ini diprediksi dapat menurunkan angka pernikahan nasional yang pada gilirannya berdampak pada tingkat kelahiran dan keberlanjutan generasi.

Lebih lanjut, dalam publikasi SindoNews (7/1/2026), MUI menegaskan bahwa negara memang berkepentingan untuk mencatatkan pernikahan demi perlindungan hak sipil. Namun, cara yang ditempuh seharusnya adalah mempermudah akses administrasi dan edukasi, bukan dengan memberikan sanksi penjara bagi mereka yang sah secara agama namun belum tercatat secara negara.

Perbedaan Tegas Antara Poligami dan Poliandri

Dalam keterangannya, MUI juga meluruskan kerancuan antara poligami dan poliandri dalam perspektif hukum. Menurut Niam, dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, keberadaan istri bukan merupakan “penghalang sah” yang menggugurkan keabsahan pernikahan berikutnya bagi laki-laki (selama memenuhi syarat tertentu).

“Berbeda dengan poliandri, di mana seorang istri yang masih terikat perkawinan menikah lagi dengan laki-laki lain. Itu ada penghalang sah dan bisa dipidana. Namun, ketentuan itu tidak bisa serta-merta disamakan dengan poligami,” tambahnya sebagaimana diberitakan oleh TheStance (10/1/2026).

MUI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat meninjau kembali implementasi pasal-pasal tersebut agar tetap menjamin kemaslahatan umat dan tidak mencederai hak warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.


Referensi Utama & Atribusi:

  • Asrorun Niam Sholeh (Ketua MUI Bidang Fatwa) dalam keterangan pers Januari 2026.

  • Laporan Berita ANTARA News: “MUI kritisi pasal di KUHP soal nikah siri dan poligami”.

  • Liputan SindoNews: “MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru”.

  • Analisis Hukum TheStance: “Majelis Ulama Kecam KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri dan Poligami”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *