Dua pencuri mobil digelandang penyidik di Mapolres Ciamis, Senin(19/1/2026). Sumber Foto: KOMPAS.COM
CIAMIS – Kasus kriminal dengan modus penipuan kembali menghebohkan warga Kabupaten Ciamis. Dua orang pria yang diketahui merupakan residivis lintas provinsi diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi taksi online. Dengan alasan mencari “orang pintar” atau dukun, para pelaku justru menggasak mobil milik korban.
Kronologi Kejadian: Muslihat di Balik Ritual
Peristiwa bermula saat kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial AS dan KM, memesan jasa taksi online dari wilayah Tasikmalaya menuju Ciamis. Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Ciamis, para pelaku meyakinkan korban bahwa mereka sedang dalam perjalanan untuk menemui seorang tokoh supranatural atau “orang pintar” di daerah pedesaan Ciamis guna keperluan pengobatan.
Nahas, sesampainya di lokasi yang sepi di kawasan perbatasan Ciamis, kedua pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dipaksa turun di bawah ancaman senjata tajam dan kekerasan fisik. Setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka langsung melarikan mobil tersebut menuju arah Jawa Tengah.
Penangkapan dan Rekam Jejak Pelaku
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Mengutip pernyataan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyian mereka beserta barang bukti satu unit mobil hasil kejahatan.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus serupa di wilayah hukum yang berbeda. Mereka menggunakan modus manipulasi psikologis dengan berpura-pura mencari orang pintar agar korban tidak menaruh curiga saat diajak ke lokasi terpencil,” ujar AKBP Akmal kepada awak media.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu unit kendaraan roda empat milik korban, beberapa telepon genggam, serta alat yang digunakan untuk mengancam korban. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang oleh kedua residivis tersebut sejak mereka masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya, AS dan KM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun.
Tips Keamanan bagi Pengemudi Taksi Online
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengemudi transportasi daring untuk selalu waspada, terutama saat menerima pesanan menuju lokasi yang tidak dikenal atau sepi pada malam hari. Penggunaan fitur bagi lokasi (share location) secara real-time kepada kerabat atau rekan sesama pengemudi sangat disarankan sebagai langkah preventif.
Referensi Utama: Laporan Humas Polres Ciamis dan Konferensi Pers Satreskrim Polres Ciamis (Januari 2026).
