BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Gaji Rp7,64 Juta per Bulan Wajib Zakat

dok. BAZNAS

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan standar baru nisab (batas minimum) zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru, setiap Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun kini wajib menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban finansialnya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada akhir Februari 2026.

Mengacu pada Harga Emas dan Kondisi Ekonomi

Penetapan angka Rp7,64 juta tersebut tidak muncul secara sembarangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas.

Untuk tahun 2026, BAZNAS menggunakan acuan rata-rata harga emas 14 karat sepanjang tahun 2025. Standar emas 14 karat dipilih sebagai titik tengah yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan antara muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat di daerah,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resminya yang dilansir dari laman resmi BAZNAS RI.

Kenaikan 7 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa nilai nisab tahun 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini dinilai sangat realistis karena selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional yang tercatat di angka 6,17 persen.

Menurut Waryono, penyesuaian ini penting agar kewajiban zakat tetap proporsional dengan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Penggunaan standar emas memberikan ukuran yang objektif di tengah fluktuasi ekonomi global.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2026

Bagi masyarakat yang penghasilannya telah mencapai atau melampaui Rp7.640.144 per bulan, kewajiban zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari pendapatan bruto.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji Rp8.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

$$2,5\% \times Rp8.000.000 = Rp200.000 \text{ per bulan}$$

Sebaliknya, jika penghasilan masih di bawah batas tersebut, maka individu tersebut belum dikategorikan sebagai wajib zakat (muzaki), namun tetap dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak sesuai kemampuan.

Atribusi dan Referensi Utama

Artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan koordinasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia. Informasi hukum merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *