Demi Imbangi Narasi Warganet, Marcella Santoso Ungkap Gelontorkan Rp 597,5 Juta per Bulan untuk Buzzer

Tersangka Marcella Santoso saat ditemui usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Sumber Foto: nasional.kompas.com

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026). Pengacara Marcella Santoso mengaku telah mengeluarkan dana fantastis mencapai Rp 597,5 juta per bulan untuk menyewa jasa pendengung atau buzzer. Langkah ini diambil guna mengimbangi sentimen negatif warganet terhadap kliennya, Harvey Moeis.

Pengakuan tersebut disampaikan Marcella saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki. Marcella, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, menjelaskan bahwa penggunaan buzzer dilakukan demi membangun narasi tandingan di media sosial.

Alasan di Balik Penggunaan Jasa Buzzer

Menurut Marcella, keputusan menggunakan jasa profesional media sosial ini dipicu oleh masifnya serangan komentar negatif yang menyudutkan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia meyakini bahwa ribuan komentar yang membanjiri platform seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter) tidak semuanya berasal dari opini organik masyarakat.

“Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000 atau 7.000, ya berarti kan itu ternyata tidak semuanya orang. Ada juga yang komputer (robot), ada juga buzzer,” ujar Marcella sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com (21/1/2026).

Marcella menambahkan bahwa kliennya merasa sangat tertekan secara psikologis akibat perundungan digital tersebut. Oleh karena itu, ia berupaya mencari pihak yang mampu melakukan pengelolaan opini publik untuk memberikan perimbangan narasi.

Kesepakatan dengan ‘Bos Buzzer’

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marcella menjalin kerja sama dengan Adhiya Muzakki, yang disebut-sebut sebagai ketua tim cyber army. Melalui laporan detikNews, terungkap bahwa nilai kontrak yang disepakati untuk operasional satu bulan tersebut menyentuh angka hampir Rp 600 juta.

Tugas utama dari tim ini adalah menyebarkan konten yang mampu mengalihkan isu negatif. Marcella mengakui sempat meneruskan (forward) beberapa isu viral, termasuk mengenai gaya hidup mewah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari strategi “pengalihan isu” tersebut. Namun, ia membantah terlibat dalam pembuatan narasi politik tertentu seperti isu “Indonesia Gelap” atau RUU TNI.

Implikasi Hukum dan Perintangan Penyidikan

Pihak Kejaksaan Agung kini mendalami apakah penggunaan buzzer ini masuk dalam kategori perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jaksa mencurigai bahwa pengerahan ratusan buzzer tidak hanya bertujuan membela klien, tetapi juga untuk mengganggu kredibilitas institusi penegak hukum yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir untuk menggali sejauh mana pengaruh dana ratusan juta tersebut dalam memanipulasi opini publik di ruang digital Indonesia selama proses hukum berlangsung.


Referensi Utama: Kompas.com, detikNews, Kompas.id (Januari 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *