Ilustrasi pemantauan hilal (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA – Di era di mana posisi bulan bisa diprediksi secara presisi melalui aplikasi ponsel, pelaksanaan Sidang Isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI kerap memicu perdebatan publik. Bukan hanya soal metode, sorotan kini mengarah pada aspek operasional dan anggaran yang menyertai proses pemantauan hilal (rukyatul hilal) di ratusan titik di Indonesia.
Urgensi Konfirmasi Lapangan di Tengah Digitalisasi
Pertanyaan “mengapa masih sidang isbat” sering muncul setiap menjelang Ramadhan atau Idul Fitri. Secara teknis, data astronomi memang sudah sangat canggih, namun secara hukum ketatanegaraan dan agama, pemerintah Indonesia masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Fatwa ini menegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriah wajib melalui mekanisme musyawarah yang menggabungkan metode Hisab (perhitungan) dan Rukyat (pengamatan).
Sidang Isbat berfungsi sebagai wadah legalitas agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat akibat perbedaan metode antar organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Lulusan UIN: Ada Biaya di Balik Kepastian Ibadah
Menariknya, diskursus ini semakin ramai setelah sejumlah alumni perguruan tinggi keagamaan, termasuk lulusan Universitas Islam Negeri (UIN), memberikan pencerahan mengenai sisi administratif kegiatan ini. Mereka memaparkan bahwa pemantauan hilal bukan sekadar menatap langit, melainkan kerja birokrasi yang terukur.
“Masyarakat perlu tahu bahwa ternyata melihat hilal itu ada anggarannya. Ini bukan proyek tanpa dasar, melainkan biaya operasional untuk mobilisasi tim ahli, kalibrasi alat canggih di lapangan, hingga pelaporan data dari 100 lebih titik pantau,” ungkap praktisi Ilmu Falak lulusan UIN, Ahmad Fauzi, dalam sebuah diskusi daring.
Menurutnya, penggunaan APBN dalam Sidang Isbat adalah bentuk pelayanan negara untuk memberikan kepastian hukum bagi umat Islam. “Teknologi adalah alat bantu, tapi kesaksian manusia di bawah sumpah hakim adalah syarat legal-formal dalam sistem kita,” tambahnya.
Anggaran dan Transparansi Data
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama, anggaran tersebut dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dana ini digunakan untuk mendukung petugas di lapangan yang menggunakan perangkat canggih seperti teodolit digital dan teleskop otomatis.
Kemenag menegaskan bahwa teknologi tidak meniadakan Sidang Isbat, melainkan justru memperkuatnya. Data dari BMKG dan BRIN menjadi fondasi utama sebelum petugas di lapangan melakukan verifikasi visual. Dengan adanya anggaran ini, negara memastikan bahwa setiap data yang masuk ke meja sidang adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik maupun hukum agama.
Referensi Utama & Atribusi:
-
Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI terkait Pelaksanaan Isbat.
-
Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai standar baru posisi hilal.
-
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004.
