DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ubah Sistem, Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri). Foto: Metrotvnews.com

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan jaminan tegas bahwa mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Indonesia tidak akan mengalami perubahan. Meski proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai digulirkan, sistem pemilihan langsung oleh rakyat dipastikan tetap dipertahankan.

Penegasan DPR Terkait Wacana Pilpres oleh MPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa isu yang berkembang mengenai pengembalian mandat pemilihan presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah tidak benar. Hal ini disampaikan Dasco usai melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

“Dalam revisi UU Pemilu, khususnya terkait Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Kami perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” tegas Dasco sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com.

Dasco menambahkan bahwa fokus utama revisi UU Pemilu tahun ini adalah untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memperbaiki kualitas demokrasi, bukan untuk mengubah fundamental kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin nasional.

Alasan Konstitusional di Balik Pemilihan Langsung

Senada dengan pimpinan DPR, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menjelaskan bahwa mengubah mekanisme Pilpres dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh MPR bukan merupakan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Rifqi, kedaulatan rakyat merupakan napas dari demokrasi konstitusional yang saat ini berjalan. “Tidak ada satupun keinginan politik untuk menggeser pemilihan langsung ke MPR. Ini penting disampaikan agar rakyat tenang, bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh mandat konstitusi,” ujarnya dalam pertemuan di Jakarta Pusat tersebut.

Fokus Revisi UU Pemilu 2026

Berdasarkan data dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU Pemilu akan lebih banyak menyentuh aspek teknis dan sinkronisasi aturan pasca-putusan MK. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

  • Penyelarasan jadwal pemilu serentak.

  • Penataan daerah pemilihan (dapil).

  • Penguatan sistem pengawasan pemilu.

Mensesneg Prasetyo Hadi juga menegaskan posisi pemerintah yang sejalan dengan DPR. Ia menyatakan bahwa wacana mengubah sistem pemilihan presiden sama sekali tidak ada dalam agenda pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah berkomitmen menjaga proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Referensi Utama dan Atribusi

Informasi dalam artikel ini merujuk pada pernyataan resmi pimpinan DPR RI dan koordinasi antara pemerintah dengan Komisi II DPR pada 19 Januari 2026. Atribusi data bersumber dari rilis resmi parlemen dan laporan media nasional seperti Kompas.com dan Sinpo.id terkait pembahasan Prolegnas 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *