Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut, WALHI Desak Negara Paksa Korporasi Pulihkan Kerusakan Hutan

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar saat memimpin rapat terbatas di Jakarta, Senin (19/1/2026). Rapat dilakukan daring dari Inggris. Sumber Foto: SINDOnews.com

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyambut baik keputusan pemerintah mencabut 28 izin usaha industri ekstraktif di wilayah Sumatera. Namun, organisasi lingkungan terbesar di Indonesia ini mengingatkan bahwa penghentian operasional secara administratif bukan merupakan akhir dari tanggung jawab korporasi. WALHI mendesak adanya mekanisme paksa bagi perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan total dan ganti rugi kepada warga terdampak.

Langkah pencabutan izin ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Keputusan drastis tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap rentetan bencana banjir bandang dan longsor yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung tahun 2025.

Transparansi Pemulihan dan Hak Rakyat

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, dalam pernyataan resminya melalui laman walhi.or.id pada Rabu (21/1/2026), menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh menjadi “pintu belakang” bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kewajiban rehabilitasi. Ia menyoroti pentingnya kejelasan status lahan pasca-pencabutan agar tidak kembali jatuh ke tangan pemodal besar lainnya.

“Negara jangan hanya mencabut kertas perizinannya, tapi harus mengejar pertanggungjawaban lingkungannya. Setelah merusak hutan di Aceh dan Sumatera Utara sekian lama, korporasi-korporasi ini wajib memulihkan ekosistem dan membayar kerugian sosial yang diderita rakyat sekitar,” ujar Even Sembiring.

Data Perusahaan dan Cakupan Lahan

Berdasarkan laporan Kompas Money yang mengacu pada data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), total luas lahan yang ditarik dari 28 izin tersebut mencapai lebih dari 1 juta hektare. Rinciannya mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 entitas besar di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk nama-nama krusial seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Agincourt Resources.

Di wilayah Sumatera Barat, WALHI mencatat sedikitnya 8 entitas usaha di sektor perkebunan dan kehutanan yang izinnya dibatalkan. Mengutip pemberitahuan resmi dari Iwo Sumbar, perusahaan seperti PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari termasuk dalam daftar evaluasi karena dinilai gagal menjaga fungsi ekologis lahan konsesi mereka di tengah ancaman krisis iklim.

Momentum Reforma Agraria

Selain pemulihan alam, WALHI Sumatera Utara melalui Rianda Purba menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk penyelesaian konflik agraria. Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo, ribuan hektare lahan eks-konsesi PT TPL di tanah Batak harus segera diredistribusi kepada masyarakat adat yang selama ini berjuang mempertahankan wilayah kelolanya.

Di sisi lain, laporan dari media lingkungan Betahita menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan besar yang terbukti melakukan perusakan hutan secara masif. WALHI berharap tindakan tegas ini menjadi standar baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, guna memastikan bahwa keselamatan rakyat berada di atas kepentingan investasi ekstraktif.


Referensi Utama:

  • Keterangan Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – Update Januari 2026

  • Siaran Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI

  • Laporan Investigasi Lingkungan Tempo, Kompas, dan Betahita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *