Jaksa Agung ST Burhanuddin di Sulawesi Utara. (Dokumentasi Puspenkum Kejagung).
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk memperkuat integritas dan menjaga marwah institusi di tengah meningkatnya tensi pemberantasan korupsi. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap potensi fenomena corruptors fight back atau perlawanan balik dari para koruptor yang kian nyata.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa prestasi Kejaksaan dalam meraih tingkat kepercayaan publik yang tinggi harus dibarengi dengan perilaku jaksa yang lurus. Burhanuddin menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan tameng utama menghadapi serangan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh penegakan hukum.
“Saya minta seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga marwah institusi. Jangan dinodai oleh perbuatan tercela yang justru akan meruntuhkan kepercayaan yang telah kita bangun dengan susah payah,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Mewaspadai Perlawanan Balik Koruptor
Fenomena perlawanan koruptor atau corruptors fight back menjadi sorotan utama dalam arahan tersebut. Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan kerah putih memiliki sumber daya besar untuk melakukan berbagai upaya pelemahan, mulai dari serangan siber, kampanye hitam di media sosial, hingga upaya kriminalisasi terhadap jaksa yang sedang menangani kasus besar.
Berdasarkan data internal Kejaksaan Agung, saat ini lembaga tersebut tengah menangani sejumlah kasus korupsi kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini membuat posisi jaksa menjadi rentan terhadap godaan suap maupun ancaman fisik dan non-fisik.
Implementasi Pengawasan Melekat
Untuk memitigasi risiko tersebut, Kejaksaan Agung kini memperketat pengawasan melekat (Waskat). Merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, para pimpinan di satuan kerja diwajibkan menjadi teladan dan bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi oknum jaksa untuk bermain mata dengan pihak berperkara.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran etika maupun tindak pidana yang dilakukan oleh oknum jaksa akan ditindak secara tanpa kompromi. Menurutnya, tindakan tegas internal adalah bentuk perlindungan terbaik bagi institusi dari upaya delegitimasi oleh para koruptor.
Referensi Utama: Laporan Tahunan Kejaksaan Agung RI dan Siaran Pers resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung terkait pengarahan Jaksa Agung mengenai integritas dan penanganan perkara korupsi strategis.
