Kapolres Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Pengusutan Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025). Edy meminta maaf pada Hogi Minaya karena salah terapkan pasal. (TRIBUN MEDAN/Kolase Tribun Trends/via Kompas)

SLEMAN – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kapolres Sleman dari jabatannya. Keputusan strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas penyelidikan yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan Hogi Minaya.

Langkah Prosedural demi Transparansi Penyelidikan

Keputusan penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Polda DIY guna menjamin proses pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) berjalan secara objektif dan transparan. Langkah ini dipicu oleh berkembangnya laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Kabid Humas Polda DIY menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan prosedur standar organisasi agar pejabat yang bersangkutan dapat fokus menjalani pemeriksaan tanpa mengganggu jalannya roda organisasi di Polres Sleman.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses investigasi berjalan tanpa intervensi. Kami berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda DIY dalam keterangan resminya.

Latar Belakang Kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya sendiri mencuat setelah adanya laporan mengenai kejanggalan dalam prosedur penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. Hogi Minaya, yang menjadi figur sentral dalam perkara ini, diduga mengalami proses hukum yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, yang kemudian memicu desakan dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan saat ini difokuskan pada rantai komando dan tanggung jawab manajerial Kapolres Sleman terhadap tindakan bawahannya dalam menangani perkara tersebut. Polda DIY menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan penyalahgunaan wewenang akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dampak Operasional dan Penunjukan Pelaksana Harian

Untuk memastikan pelayanan publik di wilayah hukum Sleman tidak terganggu, Kapolda DIY telah menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres. Operasional harian, mulai dari pengamanan wilayah hingga pelayanan administrasi masyarakat, dipastikan tetap berjalan normal di bawah pengawasan ketat Markas Besar Polda DIY.

Referensi utama dalam kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atribusi kebijakan ini sepenuhnya berada di bawah otoritas Kapolda DIY sebagai pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.

Penyelidikan internal ini diharapkan dapat segera rampung untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak Hogi Minaya maupun bagi institusi Polri. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwenang.

Referensi Utama

Informasi dalam artikel tersebut merujuk pada regulasi internal kepolisian yang menjadi dasar tindakan administratif, yaitu:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini adalah dasar hukum utama untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara personel yang sedang dalam pemeriksaan.

  • Surat Telegram (ST) Kapolda DIY, yang merupakan dokumen administratif internal yang menjadi rujukan sah penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *