TASIKMALAYA – Dunia pers di Jawa Barat kembali berduka. Seorang jurnalis media lokal diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komite Disiplin Masyarakat Perhutani (KDMP) di wilayah Tasikmalaya. Insiden kekerasan yang mencederai kebebasan pers ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Jurnalis
Peristiwa nahas ini terjadi pada pekan lalu saat korban, yang diketahui bernama Heri R (inisial), sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di kawasan Tasikmalaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berusaha melakukan konfirmasi terkait sebuah isu di lapangan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, korban justru mendapatkan tindakan represif.
Terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai oknum pimpinan KDMP setempat, diduga melakukan intimidasi fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Kejadian ini disaksikan oleh beberapa orang di lokasi dan sempat memicu ketegangan sebelum akhirnya korban berhasil mengamankan diri.
Pelaporan Resmi ke Polres Tasikmalaya
Tak tinggal diam, korban didampingi oleh sejumlah rekan profesi dan kuasa hukum segera mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta kemungkinan jeratan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sudah menyerahkan semua bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, kepada penyidik. Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Agus Sudrajat, selaku perwakilan dari tim hukum korban saat memberikan keterangan di Mapolres Tasikmalaya.
Desakan Penegakan UU Pers
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Jawa Barat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat dalam keterangannya menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Ia meminta agar kepolisian tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan biasa, tetapi juga menyertakan pasal berlapis terkait penghalangan tugas pers agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Respon Pihak Kepolisian dan KDMP
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya menyatakan sedang melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, pihak KDMP belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum ketuanya dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Masyarakat dan komunitas pers kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Perlindungan terhadap jurnalis di lapangan menjadi sorotan utama, mengingat risiko tinggi yang dihadapi awak media dalam mengungkap fakta di wilayah hukum Tasikmalaya.
Referensi Utama: Laporan Kepolisian Polres Tasikmalaya, Pernyataan Pers Kuasa Hukum Korban, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
