Tersangka penganiayaan lansia berinisial DRW (21) saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolrestabes Bandung. Pelaku diamankan setelah melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Cibiru. Sumber: Dok. Humas Polrestabes Bandung / Promedia Teknologi
BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DRW (21) yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang lansia di kawasan Cibiru. Insiden tragis yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ini mengakibatkan korban berinisial AT (62) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kejadian di Parkiran Minimarket
Peristiwa nahas ini terjadi pada pekan lalu di area parkir sebuah minimarket yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota Bandung. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, keributan bermula dari perselisihan sepele di area parkir. DRW, yang saat itu diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras, melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta kepada korban.
Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa pelaku memukul korban berkali-kali hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan otak yang cukup parah.
Penangkapan Pelaku dan Kondisi Mabuk
Setelah melakukan pengejaran dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus DRW di kediamannya tanpa perlawanan. Fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku memang sedang dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung, yang memicu emosinya menjadi tidak terkendali.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa tersinggung. Saat kejadian, pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga tidak bisa mengontrol emosinya,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, sebagaimana dilansir dari laporan resmi humas Polri dan pemberitaan Antara News.
Ancaman Hukuman dan Tindakan Lanjut
Pihak penyidik Polrestabes Bandung kini telah menetapkan DRW sebagai tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik penganiayaan dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, DRW dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Merujuk pada pemberitaan Kompas.com dan Detik Jabar, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti bahaya konsumsi alkohol di tempat umum serta kerentanan lansia terhadap tindak kriminalitas jalanan. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di area publik.
Referensi Atribusi:
-
Laporan Konferensi Pers Polrestabes Bandung (Januari 2026)
-
Humas Polri – Data Penangkapan Tersangka Penganiayaan
-
Antara News – Update Kriminalitas Wilayah Bandung
-
Detik Jabar – Kronologi Penganiayaan Lansia di Cibiru
