Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si, saat melihat langsung proses pencetakan 1,3 Juta SPPT PBB-P2 tahun 2026. Foto: Istimewa
CIAMIS – Memasuki tahun anggaran baru, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat memulai proses cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini menjadi strategi utama pemerintah daerah untuk memastikan proses pemungutan pajak berjalan efektif sejak awal tahun.
Upaya Mempercepat Distribusi ke Wajib Pajak
Bapenda Ciamis menargetkan pencetakan sekitar 1,3 juta lembar SPPT rampung pada akhir Februari 2026. Percepatan ini bertujuan agar dokumen pajak tersebut bisa segera didistribusikan melalui pihak kecamatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dengan diterimanya SPPT lebih awal, masyarakat diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengatur jadwal pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
Kesiapan infrastruktur mesin cetak dan validasi data menjadi fokus utama di kantor Bapenda Ciamis saat ini. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa 1,3 juta dokumen yang tersebar di seluruh wilayah Ciamis memiliki akurasi data yang tinggi, guna menghindari keluhan terkait kesalahan objek maupun subjek pajak.
Komitmen Optimalisasi Pajak Daerah
Kepala Bapenda Ciamis menegaskan bahwa efisiensi dalam fase pencetakan dan pendistribusian adalah kunci untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal. PBB-P2 hingga saat ini masih memegang peranan vital sebagai modal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Tatar Galuh.
“Kami memulai proses cetak 1,3 juta SPPT ini lebih awal sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Target kami, distribusi bisa tuntas dalam waktu singkat agar tidak ada kendala bagi warga yang ingin membayar pajaknya di awal tahun,” ungkap Kepala Bapenda Ciamis dalam pernyataan resminya terkait dimulainya operasional cetak massal tersebut.
Kemudahan Akses Pembayaran Digital
Seiring dengan distribusi fisik SPPT, Bapenda Ciamis juga terus mensosialisasikan kemudahan pembayaran secara non-tunai. Meskipun cetakan fisik tetap menjadi instrumen utama, warga didorong untuk melakukan transaksi melalui berbagai kanal digital dan mitra perbankan guna menghindari antrean.
Strategi jemput bola dan koordinasi intensif dengan para kolektor pajak di tingkat desa juga akan ditingkatkan segera setelah proses cetak ini selesai. Diharapkan, sinergi antara kecepatan distribusi dan kemudahan akses pembayaran dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak masyarakat Ciamis pada tahun 2026 ini.
Referensi Utama & Atribusi: Laporan ini disusun berdasarkan data operasional dan kebijakan teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengenai pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2026.
