Komisi III DPR RI Mulai Bedah RUU Perampasan Aset, Disatukan dengan RUU Hukum Acara Perdata

Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.  Sumber: VOI.id / Dok. Istimewa

JAKARTA – Langkah hukum Indonesia dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi memasuki babak baru. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana hari ini, Rabu (14/1). Pembahasan awal ini difokuskan pada sinkronisasi substansi bersama Badan Keahlian DPR (BKD).

Dalam skema pembahasan kali ini, DPR RI mengambil langkah strategis dengan merencanakan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam satu paket dengan RUU Hukum Acara Perdata. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keselarasan prosedur hukum agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan.

Urgensi dan Fokus Pembahasan Bersama Badan Keahlian

Fokus utama dalam pertemuan hari ini adalah memetakan poin-poin krusial dalam draf RUU, terutama mengenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Badan Keahlian DPR memberikan masukan teknis terkait bagaimana aset yang diduga hasil kejahatan dapat disita oleh negara meski pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan.

Melansir dari catatan resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, pelibatan Badan Keahlian ini bertujuan agar draf yang disusun memiliki landasan yuridis yang kuat sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang ini disahkan nantinya.

Penyatuan Pembahasan dengan RUU Hukum Acara Perdata

Keputusan untuk membahas RUU Perampasan Aset satu paket dengan RUU Hukum Acara Perdata menjadi sorotan utama. Ketua Komisi III DPR RI menekankan bahwa keterkaitan antara keduanya sangat erat, terutama dalam hal eksekusi aset dan perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika aset dirampas, prosedur yang digunakan tidak menabrak koridor hukum perdata yang ada. Integrasi ini diperlukan agar sistem peradilan kita lebih komprehensif,” ujar salah satu pimpinan Komisi III dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan.

Penyatuan ini diharapkan dapat mempercepat reformasi hukum di Indonesia, mengingat RUU Hukum Acara Perdata sendiri sudah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Pemulihan Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen vital dalam memberikan efek jera bagi para koruptor. Selama ini, penegakan hukum seringkali terfokus pada penghukuman badan (penjara), namun gagal dalam memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan laporan tahunan Kejaksaan Agung, rasio pengembalian aset dari tindak pidana korupsi masih sering tidak sebanding dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu membalikkan keadaan tersebut melalui mekanisme perampasan aset yang lebih progresif.

Harapan Publik dan Transparansi

Masyarakat sipil dan para pengamat hukum terus mendorong agar pembahasan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Atribusi dari berbagai pakar hukum pidana Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada mengingatkan agar DPR tidak memperlemah pasal-pasal krusial, terutama yang berkaitan dengan aset-aset yang berada di luar negeri.

Dengan dimulainya pembahasan hari ini, bola panas kini berada di tangan legislatif untuk segera merampungkan payung hukum yang sudah dinanti selama lebih dari satu dekade ini. Jika berhasil disahkan tahun ini, Indonesia akan memiliki senjata baru yang sangat tangguh untuk memiskinkan pelaku kejahatan kerah putih.


Referensi & Sumber Berita:

  • Laporan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI (Januari 2026).

  • Dokumen Prolegnas Prioritas Sekretariat Jenderal DPR RI.

  • Siaran Pers Badan Keahlian (BKD) DPR RI terkait Sinkronisasi Regulasi.

  • Catatan Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai Asset Recovery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *