Para pemohon menyampaikan keterangan perbaikan permohonan pada sidang pengujian Undang-Undang Penanggulangan Bencan, diruang sidang panel MK, pada rabu (21/1/2026). Sumber Foto: mkri.id
JAKARTA – Sejumlah warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor hebat di Pulau Sumatera secara resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar ketidakjelasan indikator dalam penetapan status bencana nasional yang dinilai merugikan hak konstitusional para korban.
Sidang perbaikan permohonan untuk perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Para pemohon yang terdiri dari tujuh orang warga asal Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang mengatur wewenang Presiden dalam menetapkan status dan tingkatan bencana.
Alasan Gugatan: Ketidakpastian Hak dan Standar Ganda
Para pemohon menilai bahwa pemerintah cenderung subjektif dalam menetapkan status bencana nasional. Meski bencana di Sumatera pada akhir 2025 telah merenggut lebih dari 1.000 jiwa dan menyebabkan kerusakan infrastruktur masif, pemerintah tetap mempertahankannya pada level bencana daerah.
Elydya Kristina Simanullang, Pemohon I yang merupakan mahasiswa asal Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengungkapkan dampak nyata dari kebijakan tersebut. Akibat rumah dan mata pencaharian orang tuanya hancur diterjang banjir bandang November 2025, ia kini terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena beban ekonomi yang sepenuhnya dibebankan kepada keluarga.
“Pemohon I dan adiknya terpaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara jika status bencana nasional ditetapkan,” ujar Christian Adrianus Sihite, selaku kuasa hukum sekaligus Pemohon VII, dalam persidangan yang dipantau dari risalah resmi Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id).
Data Fakta: Skala Bencana yang Diabaikan
Berdasarkan data yang dihimpun hingga pertengahan Desember 2025, dampak bencana di tiga provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar) menunjukkan angka yang sangat krusial:
-
Korban Jiwa: Mencapai 1.016 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya hilang.
-
Pengungsi: Lebih dari 850.000 warga kehilangan tempat tinggal.
-
Kerugian Fisik: Kerusakan jalan lintas Sumatera dan ribuan fasilitas publik yang melumpuhkan ekonomi regional.
Melansir laporan dari Kompas.com (22/1/2026), pemerintah pusat melalui Menko PMK sempat menyatakan bahwa penanganan di Sumatera adalah “prioritas nasional” namun menolak menaikkan status menjadi “bencana nasional”. Hal inilah yang dianggap para penggugat sebagai istilah yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana dan hanya digunakan untuk menghindari tanggung jawab penuh negara dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dampak Hukum dan Keadilan Ekologis
Gugatan ini tidak hanya menuntut bantuan logistik, tetapi juga kejelasan tanggung jawab hukum. Dalam laporan Kanal24 dan Tirto.id, disebutkan bahwa tanpa status bencana nasional, kapasitas pemerintah daerah seringkali tidak memadai untuk melakukan pemulihan jangka panjang (rehabilitasi dan rekonstruksi), sehingga proses pemulihan berjalan sangat lambat.
Selain itu, penetapan status ini berkaitan dengan tanggung jawab korporasi. Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pegiat lingkungan dari YLBHI dalam catatan referensi kasus ini menyebutkan adanya indikasi “dosa ekologis” akibat deforemasi dan alih fungsi lahan di hulu sungai Sumatera yang memperparah dampak bencana. Tanpa intervensi pusat yang tegas, penegakan hukum terhadap penyebab bencana ekologis ini dikhawatirkan akan tumpul di level daerah.
Harapan Para Korban
Melalui uji materiil ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional agar penetapan status bencana nasional didasarkan pada parameter yang terukur—seperti jumlah korban dan luas wilayah—bukan sekadar keputusan politik Presiden.
Sidang lanjutan akan menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli guna memperkuat dalil bahwa ketidakjelasan norma dalam UU Penanggulangan Bencana telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
Referensi Utama:
-
Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id): “Korban Banjir Sumatra Ikut Jadi Pemohon Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional” (21/1/2026).
-
Kompas.com: “Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional” (22/1/2026).
-
Tirto.id: “Korban Banjir Sumatra Gugat Aturan Bencana Nasional ke MK” (21/1/2026).
