Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menduga tersangka menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset kendaraan mewah. Sumber Foto: Indoposco
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto, diduga menggunakan uang hasil pemerasan senilai miliaran rupiah untuk membeli sejumlah aset pribadi, termasuk kendaraan mewah.
Penyidik lembaga antirasuah menemukan bahwa aliran dana ilegal tersebut tidak langsung masuk ke rekening pribadi tersangka, melainkan disamarkan melalui rekening kerabat guna menghindari pemantauan otoritas keuangan.
Modus Operandi dan Aliran Dana Rp12 Miliar
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (15/1/2026), Heri Sudarmanto diduga telah menerima total uang mencapai Rp12 miliar. Praktik lancung ini ditengarai sudah berlangsung secara sistemik sejak Heri menjabat di berbagai posisi strategis di Kemenaker, mulai dari Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2010–2015) hingga menjabat sebagai Sekjen (2017–2018).
“Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan, salah satunya mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menambahkan bahwa aset tersebut kini telah disita sebagai barang bukti untuk pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Pemerasan yang Berlanjut Hingga Masa Pensiun
Hal yang mengejutkan dari temuan penyidik adalah dugaan bahwa Heri masih menerima setoran dari para agen TKA meskipun dirinya sudah purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaruh kuat yang dimilikinya selama satu dekade di kementerian tersebut diduga menjadi alasan para agen tetap memberikan upeti agar pengurusan izin RPTKA berjalan mulus.
KPK mencatat bahwa pemerasan ini terjadi karena adanya celah dalam sistem birokrasi, di mana agen TKA merasa tertekan untuk memberikan “uang pelicin” guna menghindari keterlambatan izin kerja yang berujung pada denda administratif yang besar.
“HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA hingga tahun 2025, meskipun yang bersangkutan sudah pensiun. Pola pungutan tidak resmi ini diduga sudah menjadi praktik lama yang sistemik di lingkungan tersebut,” kata Budi Prasetyo mengutip laporan Antara News dan Kompas.com.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat delapan tersangka lain, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono. Secara total, KPK mengidentifikasi potensi uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan izin TKA di Kemenaker mencapai lebih dari Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Penyidik juga mengonfirmasi telah menggeledah kediaman Heri Sudarmanto pada akhir Oktober 2025 lalu untuk mengumpulkan dokumen pendukung dan bukti elektronik terkait transaksi keuangan ilegal tersebut. Saat ini, Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Referensi Utama:
-
Kompas.com (17/01/2026): “Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin TKA”
-
Antara News (15/01/2026): “KPK duga eks Sekjen Kemenaker masih terima uang pemerasan usai pensiun”
-
Detik News (15/01/2026): “KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp 12 M, Masih Dapat Saat Pensiun”
