Interpol mengumumkan bahwa Riza Chalid (kiri) berstatus buronan internasional yang diburu di 196 negara. Sumber Foto: semarang.pikiran-rakyat.com
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi bahwa Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) telah resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid (MRC). Langkah ini secara otomatis menjadikan sosok yang dijuluki media sebagai “The Gasoline Godfather” tersebut sebagai buronan internasional yang diburu di 196 negara anggota Interpol.
Resmi Jadi Buronan Internasional per 23 Januari
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (1/2/2026), mengungkapkan bahwa dokumen pencarian internasional tersebut telah aktif sejak akhir bulan lalu.
“Interpol red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. Dengan ini, yang bersangkutan masuk dalam pengawasan dan pantauan penegak hukum di 196 negara anggota,” ujar Brigjen Untung sebagaimana dikutip dari laporan resmi Tribratanews Polri.
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Polri. Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Duduk Perkara: Korupsi Tata Kelola Minyak
Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid dilakukan pada 11 Juli 2025. Namun, hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025, Riza tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Inti dari kasus ini melibatkan dugaan intervensi kebijakan dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Merak, Banten. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 triliun akibat kontrak penyewaan yang dinilai tidak mendesak dan harganya telah digelembungkan (markup).
Selain Riza, putranya yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza juga terseret dalam pusaran kasus yang sama. Meskipun pihak keluarga melalui Kerry sempat menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (3/2/2026) bahwa ayahnya tidak mengetahui proses hukum yang berjalan, Polri tetap bergerak melakukan pengejaran lintas negara.
Keberadaan Terdeteksi di Wilayah ASEAN
Meskipun lokasi pastinya masih dirahasiakan demi kepentingan operasional, Mabes Polri memberikan sinyal bahwa jejak pelarian Riza Chalid mulai terlihat. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa koordinasi intensif dengan mitra luar negeri terus dilakukan.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan diduga berada di salah satu negara di wilayah ASEAN,” ungkap Anang dalam keterangannya di Jakarta (2/2/2026) sebagaimana dilansir oleh RRI. Polri melalui NCB Interpol Indonesia juga dipastikan telah mendatangi negara terkait untuk memproses koordinasi penangkapan dan ekstradisi.
Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Riza Chalid di kancah internasional kini menjadi sangat terbatas. Aparat penegak hukum di seluruh dunia kini memiliki basis hukum yang kuat untuk melakukan penahanan sementara terhadap Riza jika ia terdeteksi melintasi perbatasan negara.
